MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Tidak menunggu waktu lebih lama, setelah menerima laporan korban asusila yang dilakukan bapak tirinya sendiri, Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin pimpinan Iptu Agus Kurniawan, langsung menggerebek kediaman bibi tersangka KSM (56), di Desa Margodadi Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kini tersangka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut, karena tega menggauli anak tirinya sendiri, S (22) selama empat tahun, Rabu (14/6/2023).
“Benar, tersangka kita jemput di Lampung di rumah keluarganya, setelah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, yang berlangsung sejak 2013 hingga 2017,” jelas Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafei melalui Kasat Reskrim, Kompol Harry Dinar, saat dikonfirmasi wartawan.
Kompol Harry Dinar menjelaskan, kejadian berawal saat korban sedang menonton TV di rumahnya, Desa Bangun Harjo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
“Tersangka mendekati korban dan memaksa melakukan persetubuhan. Dibawah tekanan dan ancaman kalau ibunya akan dibunuh, korban tidak berdaya, terpaksa pasrah melayani nafsu seks bapak tirinya,” ungkap Kasat Reskrim.
Kompol Harry Dinar menambahkan, menurut pengakuan tersangka, dirinya tergoda dengan kemolekan tubuh korban.
“Pengakuan tersangka, dia tergoda saat melihat korban sambil tidur-tiduran menonton TV. Sementara, situasi rumah sedang sepi,” bebernya.
Bapak berpangkat melati satu ini menerangkan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.
“Kita masih gali lagi keterangannya, untuk melengkapi berkas yang segera kami limpahkan. Tersangka sendiri terancam penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 24 Tahun 2022,” tegasnya.














