BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sidang Kasus ADD Banyuasin Masuki Keterangan Terdakwa

×

Sidang Kasus ADD Banyuasin Masuki Keterangan Terdakwa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Rajiman yang tersandung perkara tindak pidana korupsi menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/7/2023).

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, dihadapan majelis hakim Masriati SH MH dan JPU. Saat memberikan keterangan, terdakwa sebut nama Nawawi, Ketua BPD dan Camat Banyuasin 1, menerima anggaran dari terdakwa masing-masing sebesar Rp 7 juta di 5 kali periode pencairan Dana Desa.

Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan, intinya SPJ memang tidak dibuat di tahun 2018, hasil audit dari inspektorat memang ada bangunan yang belum selesai pekerjaannya, namun hanya mencapai 60 persen, sedangkan di tahun 2019 ada bangunan yang tidak selesai juga yaitu proyek jembatan.

“Saya tidak melibatkan perangkat desa karena tidak sejalan dengan saya yang mulia. Semua uang pencairan anggaran dana desa tidak dikelola oleh bendahara, namun saat pencairan bendahara ikut, setiap pencairan saya bagikan uang tersebut masing-masing perangkat desa sebesar Rp 500 ribu,” terang terdakwa.

Terdakwa juga mengatakan, sempat memberikan uang kepada Nawawi yang merupakan ketua BPD sebesar Rp 7 juta yang ditentukan oleh mereka, dalam pembangunan saya melibatkan warga desa ada yang bekerja sebagai tukang, pencairan dibagi menjadi tiga tahap 1. bulan Juni, 2. bulan September 3. bulan November, di tahun 2019 ada dua kali pencairan jadi total pencairan ada 5 kali

“Saat laporan di tahun 2018 ditemukan bahwa ada pekerjaan yang tidak selesai, namun walau tidak ada laporan SPJ, melalui rapat anggaran desa tahun 2019, pencairan anggaran dana desa bisa dicairkan.

Terdakwa mengakui dirinya menjabat sebagai Kepala Desa hanya satu periode. Dirinya mempercayakan semua uang untuk keperluan pembangunan kepada Anton Sujarwo sebagai TPK di tahun 2018.

“Setiap pencairan sesuai total proyek yang saya serahkan kepada Anton Sujarwo disaksikan Bendahara, bentuk pertanggungjawaban, saya hanya melihat dari pembangunannya, anggaran Rp 1,9 miliar tahun 2018, untuk pembangunan saya serahkan hampir Rp 900 jutaan dan ada 8 kegiatan proyek yang tidak dibangunkan. Namun dalam fakta persidangan, di SK yang menjabat sebagai TPK adalah Sudarsono bukan Anton Sujarwo seperti keterangan terdakwa,” terangnya.

Dalam dakwaan, terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin bersama-sama saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019. Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 miliar.