Dua Remaja Rampas Handphone Saat Tawuran Berlangsung

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua remaja, Aldi Saputra alias Mete (20) Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Sando, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang dan MR (17) warga Desa Sungai Gerong, Kabupaten Banyuasin Sumsel terpaksa merasakan dingin lantai sel tahanan Polsek Plaju Palembang, setelah merampas handphone saat tawuran di Jalan Kapten Robani Kadir, dekat Masjid Nurul Iman, Kelurahan Talang Puteri, Kecamatan Plaju, Selasa (8/8/2023).

Tersangka dijemput paksa dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Husin, saat tidak jauh dari rumahnya, kemarin malam.

“Dari tangan tersangka petugas tirut menyita, satu jaket warna dongker, sepeda motor merek N-Max nopol BG 4683 ACI dan satu hodie lengan pendek warna kuning motif kotak saat digunakan ketika beraksi Minggu (2/7/2023) pukul 01.00 WIB,” papar Kapolsek Plaju, Iptu Hendri didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin, saat press release.

Iptu Hendri menjelaskan, awalnya rombongan tersangka melakukan tawuran dilokasi. Saat korban dalam keadaan terluka, setelah dikeroyok rombongannya, kedua tersangka merampas handphone yang masih melekat di tubuh korban.

“Rombongan tersangka ini sekitar 30 orang, sementara korban hanya beberapa orang saja. Dari rombongan tersangka itu, hanya 13 orang yang kita tetapkan sebagai pelaku utama. Kini kita masih tangkap satu persatu dari mereka,” ujar Kapolsek.

Orang nomor satu di Polsek Plaju ini kembali menjabarkan, sampai saat ini anggotanya masih memeriksa intensif kedua tersangka, guna pengembangan lebih lanjut.

“Segera mungkin kita akan tangkapi pelaku yang masih berkeliaran. Kedua tersangka ini akan kita kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman diatas tujuh tahun, namun untuk tersangka yang masih dibawah umur kita kenakan UU Perlindungan Anak,” tukas Iptu Hendri.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Polres Purwakarta Bekuk Pelaku Rudapaksa Anak Kandung

Pos terkait