BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Delapan Perkara Tindak Pidana Menyita Perhatian Masyarakat Berhasil Diungkap Polres Kapuas Hulu

×

Delapan Perkara Tindak Pidana Menyita Perhatian Masyarakat Berhasil Diungkap Polres Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini
Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu AKBP Hendrawan saat memaparkan sejumlah pekara tindak pidana di Besment Polres setempat, Senin ( 28 Agustus 2023) - (Foto: Bayu Hary Widodo - Ist)

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Resort (Polres) Kapuas Hulu menyampaikan press release penanganan sejumlah perkara tindak pidana yang menyita perhatian masyarakat sepanjang Bulan Agustus 2023.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.IK didampingi PJU Polres Kapuas Hulu beserta anggota memaparkan beberapa perkara pidana yang berhasil diungkap di wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu, baik oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), kemudian Polsek Putussibau Utara, Polsek Jongkong dan Polsek Badau.

Adapun kasus tindak pidana yang berhasil diungkap adalah perkara tindak pidana pencurian, curanmor, penggelapan, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, Minerba, Karhutla, PMI Nonprosedural dan narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan memaparkan untuk tindak pidana pencurian terjadi di Kecamatan Jongkong, dimana seorang pelaku yang mencuri 1 (satu) unit mesin speed merk mercury 3,3 PK di Desa Jongkong Kiri Hulu melibatkan pelaku atas nama MR/16 Tahun dan RW berhasil diungkap.

“Pada kasus ini pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan yang berbunyi ” Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu barang siapa mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” sebut Kapolres.

Selanjutnya terjadi kasus pencurian sepeda motor dengan TKP di Jalan Ahmad Dogom Gang Ramadhan Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara. Kronologis kejadian korban yang pada saat itu akan pulang ke Cimahi Jawa Barat, dan meminta pelaku berinisial MNC untuk memantau kendaraan yang ditinggal di rumah kontrakan korban.

Namun niat MNC lain, malah memanfaatkan peluang tersebut untuk mencuri sepeda motor pelaku. Hal itu diketahui saat korban pulang dari Cimahi pada 28 April 2023 melihat sepeda motor milik pelapor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi KB 5649 FT tidak berada di tempat, selanjutnya korban membuat laporan polisi dan pelaku MNC berhasil diamankan beserta sepeda motor yang saat itu berada di Riam Panjang Kecamatan Pengkadan.

Kapolres juga menyampaikan, terjadi tindak pidana penggelapan dengan melibatkan tersangka berinisial AAS yang beralamat sesuai KTP di Pasar Inpres Putussibau, dengan modus meminjam Playstation.

“Dari tangan AAS, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) Unit TV LCD 32 Inc Merk SHARP- 1 (satu) Unit Play Station 3- 1 (satu) Unit Play Station 4- 4 (empat) Unit Stick Play Station,” ungkap Kapolres.

AAS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang berbunyi ” barangsiapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.”

Kemudian Polres Kapuas Hulu juga berhasil menangani kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia, dengan TKP wilayah kecamatan Boyan Tanjung.

“Kronologis kejadian tanggal 18 Agustus 2023, telah terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial ARS, yang menyebabkan korban atas nama Darmawansyah Alias DAR meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres AKBP Hendrawan menambahkan, perkara pidana lainnya yakni Minerba, dimana pada 13 Agustus 2023, korban (Satli Pranata Alias Kodong) beserta kawan-kawannya sedang bekerja di lokasi tambang emas di Bukit Semilang Desa Nanga Dangkan Kecamatan Silat Hulu.

“Korban menyemprot batu yang bercampur pasir yang berada di tebing dengan selang air yang di aliri menggunakan Robin, kemudian selang yang tadi di pegang korban tersebut di berikan kepada saudari KADUI (pemilik mesin) untuk menyemprot, sementara korban membersihkan batu yang bercampur pasir di bawah batu besar kemudian di ingatkan saudara Aldi, agar jangan ke situ dulu ” akan tetapi korban masih membersihkan batu yang bercampur pasir, tidak lama kemudian batu yang berada di atas korban longsor sehingga mengenai korban mengakibatkan korban meninggal dunia,” papar Kapolres.

Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan 3 orang diduga pelaku, beserta sejumlah barang bukti, untuk proses hukum selanjutnya.

Selain itu ada juga tindak pidana Karhutla di wilayah Kecamatan Badau, dimana seorang warga bersama keluarganya mengalami musibah, istri dari pemilik ladang berukuran 20m x 60 terbakar di lokasi.

“Pada saat sedang membakar ladang tersebut api menjalar tiba-tiba akibat Angin kencang dan menyebabkan api membesar dan menjalar dengan cepat, dan korban tidak bisa menyelamatkan diri,” tutur Kapolres.

Ada juga tindak pidana PMI Nonprosedural, dimana tanggal 20 Agustus 2023 Unit Jatanras telah mengamankan sebanyak 7 (tujuh) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) –Non Prosedural yang terdiri dari 4 (empat) orang dewasa laki-laki, 3 (tiga) orang dewasa perempuan.

“Dimana ke 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) – NonProsedural tersebut diamankan di Jalan Lintas Selatan Dusun Sidorejo Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir,” terang Kapolres .

Ke 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) –Non Prosedural rencana akan bekerja ke Negara Malaysia dengan melalui jalan tikus yang ada di Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu, dengan fasilitas yang diberikan oleh pelaku berinisial KSN dengan mengarahkan para Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural tersebut untuk ditampung di rumah pelaku yang di terletak di Kecamatan Badau

“Saat ini KSN telah di tahan di rutan Polres Kapuas Hulu, sedangkan ke 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) – Non Prosedural tersebut telah di pulangkan kepada pihak Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kalbar tanggal 28 Agustus 2023, dan selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” ungkap AKBP Hendrawan.

Kemudian Polres Kapuas Hulu, melalui Satuan Reserse Narkoba juga berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengungkapkan, pada 14 Agustus 2023 Anggota Sat Res Narkoba melakukan observasi di Wilkum Polres Kapuas hulu, dari hasil observasi di dapati informasi akan adanya transaksi Narkotika jenis shabu di Kecamatan Boyan Tanjung.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan profiling data pelaku terhadap yang membawa paket Narkotika tersebut, kemudian anggota Sat Res Narkoba yang di pimpin langsung oleh KasatRes Narkoba berangkat menuju ke Kecamatan Boyan Tanjung untuk melakukan penyelidikan mengenai Informasi tersebut,” kata Kapolrea.

Setelah sampai di Kecatan Boyan Tanjung, anggota Sat Res Narkoba melakukan mapping di sekitaran wilayah Kecamatan Boyan Tanjung dan memantau pergerakan dari pelaku, setelah itu anggota Sat Res Narkoba melihat 2 orang yang sedang duduk di warung makan bakso yang Informasinya akan melakukan transaksi di sekitar wilayah tersebut.

“Setelah itu, oleh KasatRes Narkoba beserta anggota langsung mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, setelah dilakukan penggeledahan di dapati adanya paket berwarna hitam. Setelah itu Anggota Sat Res Narkoba Memerintahkan Pelaku untuk membuka isi dalam paket hitam tersebut dan setelah di buka di dapati 2 klip plastik berukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu,” papar Kapolres.

Terhadap barang bukti dan 2 orang pelaku di bawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Jumlah tersangka 2 orang- atas nama BHS dan (HP)dengan barang bukti sebagai berikut 2 (dua) klip paket Narkotika Jenis Sabu – sabu dengan berat Bruto 31,90. Petugas juga menyita 1 (satu) unit Handphone.

“Pasal yang diterapkan pada Kasus Ini yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Hendrawan. (*)