MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Penulusuran Guru PPPK berinisial TN dan SV yang lulus tahap pertama, dan diperbantukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Asrol Azis Lubis di Dinas masih terus berjalan.
Pasalnya informasi yang diterima Mattanews, TN Dan SV diduga setiap hari Senin-Jumat selalu berkantor di Dinas Pendidikan Labuhanbatu, tepatnya di bidang GTK, serta diduga tidak pernah mengajar ke sekolah.
Namun dugaan tersebut dibantah oleh Siti Rahma Selaku Kabid GTK saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp. Ia mengatakan informasi tersebut tidak benar.
“Tidak benar,,,mereka tetap mengajar di sekolah masing2 dan hanya diperbantukan di kantor Dinas,” ucapnya.
Senada dengan Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Asrol Azis Lubis saat dikonfirmasi sebelumnya, Siti Rahma juga menyatakan perbantuan guru PPPK di Dinas Pendidikan, tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
“Selagi mereka masih bertugas disekolah tidak ada aturan yg dilanggar karena satminkal mereka tetap di sekolah,” katanya.
Namun, saat Mattanews menanyakan apakah benar guru PPPK berinisial TN dan SV setiap hari Senin-jumat berkantor di Dinas Pendidikan, Siti Rahma tidak membantah hal tersebut.
“Bu SV guru mapel, dia memenuhi hanya 24 jam pelajaran perminggu dan itu sudah terpenuhi,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai TN, Siti Rahma menerangkan bahwa Pak TN sebelum ke dinas dia terlebih dahulu ke sekolah.
Ketika Mattanews menanyakan kembali kepada Siti Rahma, terkait Guru PPPK TN Dan SV melakukan proses belajar mengajar disekolah mana. Ia lebih memilih diam tanpa memberikan tanggapan.
Diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan undang-undang No 5 Tahun 2014, hal tersebut telah diatur pada pasal 7 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa, PPPK merupakan pegawai dengan Perjanjian kontrak kerja, sehingga tidak bisa mengajukan pemindahan kerja atau mutasi.