MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga ijin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat apabila ingin melakukan aktivitas Pertambangan Emas.
Menanggapi masih dilakukannya aktivitas Penambangan Emas yang tidak memiliki ijin di Kabupaten Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah sejak lama melakukan upaya penghentian atau penertiban aktivitas Pertambangan Emas tanpa ijin di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Baik persuasif maupun penegakan hukum, diantaranya menghimbau langsung ke masyarakat dan melalui pemasangan spanduk larangan aktivitas PETI di sejumlah wilayah,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Senin (16/10/2023)
Oleh karenanya, Kapolres AKBP Hendrawan menyampaikan dipersilakan kepada pemilik lahan untuk mengurus ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam kegiatan pertambangan.
“Intinya kegiatan PETI adalah kegiatan ilegal yang tidak dibenarkan. Maka selama kegiatan tersebut tidak memiliki ijin, kita tetap akan melaksanakan penertiban, dimulai dari himbauan. Apabila himbauan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penegakan hukum,” tegas AKBP Hendrawan.
Kapolres menyampaikan bahwa, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah mana pun di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami tidak pernah melakukan pembiaran, apalagi membekingi kegiatan ilegal apa pun di Kabupaten Kapuas Hulu ini, termasuk membekingi kegiatan PETI,” pungkas Kapolres Kapuas Hulu ini. (BAYU)














