MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran dana Komite atas proyek Pembangunan Aula SMA Negeri 19 Palembang yang merugikan negara sebesar Rp358 juta anggaran tahun 2021-2022, yang menjerat dua orang terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Kamis (21/12/2023).
Perkara dugaan korupsi tersebut menjerat dua orang terdakwa yaitu Slamet Mpd yang merupakan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang dan M Arfan selaku Ketua Komite.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta menghadirkan para terdakwa untuk mendengarkan keterangan tiga saksi.
Saksi yang dihadirkan diantaranya Iwan selaku Kontraktor Pembangunan Gedung Aula SMAN 19 sekaligus wali murid, Media Fitri Customer Service (CS) Bank Sumsel Babel dan Munzana selaku Wali Murid.
Dalam persidangan, Saksi Munzana mengatakan, Siswa diwajibkan membayar uang komite sebesar Rp 100 ribu per siswa yang dibayarkan setiap bulan.
“Jika terjadi keterlambatan tersebut harus tetap dibayar, yang menentukan besaran uang komite yang harus dibayarkan oleh setiap siswa merupakan ketentuan pihak sekolah,” terangnya.
Sementara itu Saksi Iwan yang merupakan Pelaksana Pekerjaan mengatakan, dalam proses pembangunan saya mengajukan surat kerja sama untuk melaksanakan pekerjaan tersebut pada Juli 2022, pertama saya meminta uang DP sebagai tanda jadi sebesar Rp 90 juta yang dibayarkan pada periode pertama, kemudian sampai terkumpul dengan cara dicicil sebesar Rp 350 juta total anggaran pekerjan Rp 470 juta.
“Uang tersebut untuk melakukan pekerjaan pembangunan Aula dengan ukuran 10X27 meter dan pembangunan kolam Retensi saya mendapatkan pekerjaan tersebut dari terdakwa Slamet, pengajuan anggaran pembangunan sebenarnya sebesar Rp 700 juta,” terangnya.
“Yang mendapatkan pekerjaan pembangunan Aula dan kolam Retensi SMA N 19 Palembang adalah Cv.Berkah dan saya hanya sebagai pelaksana lapangan saja.
“Pada saat itu saya ditunjukan oleh terdakwa Slamet surat proposal persetujuan pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua Komite terdakwa Arpan, Kepala Sekolah terdakwa Slamet, dan Kakan Dinas Pendidikan Sumsel Reza Fahlevi, Setelah proses pekerjaan tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), pembangunan kolam serapan tidak ada RAB nya karena saya hanya melakukan penggalian saja, untuk pekerjaannya diambil alih oleh terdakwa Slamet,” tegasnya.
Sementara itu saksi Media Fitri selaku Customer Service (CS) Bank BSB, saat datang ke BSB yang menandatangani surat permohonan pembukaan Rekening Komite SMA N 19 yang menandatangani pada saat itu Terdakwa Arpan, sedangkan yang datang untuk mencairkan anggaran adalah terdakwa Slamet dan Bendahara SMA N 19, pada saat pembukaan rekening bukan saya, saya hanya menunjukan jalannya saja terkait mekanisme membuat rekening Komite SMA N 19 Palembang.
“Membuka rekening Tabungan jenis Non Perorangan, pada saat pencairan tidak ada tanda tangan terdakwa Arpan dan yang mengambil uang di BSB adalah terdakwa Slamet dan Bendahara SMA N 19 Palembang,” ungkapnya.
Sementara itu saat diwawancarai melalui penasehat hukum terdakwa Arpan yaitu Arief Budiman mengatakan, bahwa diduga tanda tangan klien kami dalam surut persetujuan pekerjaan pembangunan Aula dan kolam Retensi yang diduga di palsukan.
“Karena saat di cek klien kami tidak merasa menandatangani berkas tersebut, karena tanda tangan klien kami berbeda dengan yang berada di KTP dan kami menduga di palsukan, anggaran pembangunan tersebut sebesar Rp 700 juta dan sudah dibayarkan semua terakhir sebesar 350 juta pada zaman ibu Fingki tahun 2023, pembangunan sekolah bisa dilakukan namun harus ada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), melalui perencanaan terlebih dahulu, Dianggarkan setelah itu Dilaksanakan pembangunan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi pembangunan Sekolah ini tanpa ada RKAS,” tegas Arief.














