BERITA TERKINI

Tersangka Kasus Pembunuhan Kepala Distrik Kramomongga Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak

×

Tersangka Kasus Pembunuhan Kepala Distrik Kramomongga Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Berkas perkara kasus pembunuhan kepala Distrik Kramomongga dinyatakan lengkap oleh Pihak Kejaksaan Negeri Fakfak, pada Sabtu (30/12/2023). Dan tersangka dan barang bukti juga diserahkan oleh Polres Fakfak ke Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak pada hari Jumat (29/12/2023).

Sebanyak 4 tersangka, yakni “V.P.K”, “Y.K”, “A.S.K”, dan tersangka “F.K”, mendapatkan pengawalan ketat menuju kantor kejaksaan Negeri Fakfak.

Keempat tersangka merupakan kasus tindak pidana pembunuhan yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian dan melakukan pembakaran yang terjadi 14 Agustus silam.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, MH, didampingi oleh para penyidik.

Dari pihak Kejaksaan Negeri Fakfak, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Fakfak, Ibu Jasmawati, SH, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak, Kevin Rivaldo, SH, menyambut baik kedatangan Polres Fakfak.

Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE., MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra, mengatakan bahwa penyidik Polres Fakfak telah melaksanakan tahap 2, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Fakfak atas 4 tersangka yang melakukan kekerasan terhadap orang/barang yang mengakibatkan kematian dan pembakaran.

“Hal demikian dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 106 KUHP Jo Pasal 108 KUHP Jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ungkap Kasat Reskrim Arif Usman Rumra.

Kasat Reskrim Arif Usman Rumra mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat dan keluarga korban atas bantuan dan partisipasinya sehingga kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan baik.

“Kami menghimbau dan bekerjasama dengan masyarakat Fakfak. Jika mengetahui keberadaan DPO yang masih dikejar, mohon segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” tutup Arif Usman Rumra.