MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Tindakan apik Polres Prabumulih demi menekan angka kejahatan dan menjaga Keamananan dan Ketertiban (Kamtibmas) yang kondusif pada jelang tahun baru 2024 dengan melakukan operasi cipta kondisi.
Dalam giat operasi mereka berhasil menyita ratusan Minuman Keras (Miras) dengan berbagai merk dari beberapa tempat penjualan dan penyimpanan bahkan tempat pembuatan Miras. Juga petasan serta kembang api yang berada dalam wilayah hukumnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo SIK didampingi Kabag Ops Kompol Bobby Eltarik SH MH dan Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, dalam pers rilis di Mapolres Prabumulih, pihaknya berupaya untuk memerangi penyakit masyarakat dengan melakukan razia Miras menjelang malam pergantian tahun 2024 agar terciptanya situasi yang aman dan kodusif .
“Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras dan juga mengantisipasi bahaya juga ketidak nyamanan atas penggunaan kembang api maupun petasan,” jelas Kapolres Prabumulih, Minggu (31/12/2023).
Lanjutnya, jelas berdasarkan perintah Kapolda Sumsel juga Perda Kota Prabumulih.
“Tindakan seperti ini akan terus kami lakukan, akan bersinergi dengan Pemkot Prabumulih dan TNI,” ujarnya.
Disinggung soal sanksi yang dikenakan untuk penjual atau pembuat miras AKBP Endro menegaskan.
“Dalam operasi ini tersangka kabur belum tertangkap. Pasalnya 142 Junto pasal 191 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman penjara 6 bulan, atau pasal 106 junto pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” tutup Kapolres Prabumulih.