MATTANEWS.CO, PALEMBANG – BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial bagi bagi pekerja di Indonesia. Dan salah satu program yang tersedia adalah jaminan hari tua (JHT). Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT ditujukan untuk menjamin peserta agar dapat menerima manfaat berupa uang tunai ketika memasuki masa pensiun dan mengalami cacat total.
Begitu juga dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Saldo JHT peserta bisa diklaim dan dicairkan oleh ahli warisnya yang sah.
Muhyidin Selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel menyampaikan, JHT adalah hak bagi setiap peserta yang mendaftarkan diri dalam program JHT, dan menjadi hak bagi ahli waris ketika peserta meninggal dunia.
“Jaminan Hari Tua adalah saldo dari peserta yang mendaftarkan diri dalam program JHT, ketika kondisi peserta meninggal dunia, maka saldo JHT menjadi hak bagi ahli warisnya, dan bisa dicairkan di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Muhyidin