* Terkait perampasan mobil di areal parkir PSX Mall Palembang
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Setelah menjalani pemeriksan estafet, BE dan RJS akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan perampasan mobil milik FN, saat berada di areal parkir PSX Mall, Jalan POM IX Kampus Palembang, Kamis (25/04/2024).
Sebelumnya, FN sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terkait penusukan dua dept collektor PT Mata Elang. Kini giliran, dua dept collektor Mata Elang diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, kedua tersangka dijemput paksa anggota, setelah dua kali mangkir panggilan penyidik Unit IV Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” jelas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, saat press release.
Setelah jalani pemeriksaan, lanjut AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka kepada kedua debt collector tersebut.
“Mereka disangkakan pasal pengeroyokan dan perampasan mobil FN di salah satu mall. Mereka juga sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujarnya.
AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah.
“Untuk sementara, dua tersangka sudah ditahan, sisanya sebagai saksi. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” tuturnya.














