MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS – Seruan aksi dilakukan keluarga besar bapak Jhon Anthoni dan beberapa masa aksi, didesa Semeteh kec Muara Lakitan.
Melalui koordinator aksi, mang Jhon (sapaan akrabnya), menuntut janji yang telah disepakati bersama kepada PT. SPA ( Sumatera Palma Andalan ).
Janji yang telah disepakati Perusahaan kepada keluarga Jhon Anthoni berupa :
1. Material yang berasal dari alam untuk dilibatkan keluarga mang Jhon.
2. Untuk SPSI bongkar muat diberikan kepada Jhon selaku pemilik lahan.
Dalam hal ini, Jhon selaku koordinator aksi dengan keras menyampaikan bahwa pihak perusahaan PT. SPA telah berbohong kepadanya dan keluarga.
“Kami melakukan aksi ini menuntut hak, yang telah dijanjikan kepada kami nyatanya hak kami tersebut tidak direalisasikan oleh perusahaan, ujarnya saat menyampaikan demo, Kamis, (25/04/2024).
Nyatanya, hak kami tersebut dikuasi oleh Pak kades Surya Suryono, selaku kepala desa Semeteh. Untuk memegang pekerjaan yakni suruhan Kades, Pak Abdul Hotip selaku pemegang SPSI yang dijanjikan perusahaan.
Lanjut Jhon, bahwa perjanjian yang dilakukan didengarkan oleh mantan kades, Pak Arman Semeteh dan Pj kades, sehingga orang orang ini bisa didatangkan untuk menjadi saksi.
Jhon berharap, “kedepannya SPSI ini kembali dengan keluarga kami dan apabila tidak kembali dengan kami, kami akan tetap melakukan aksi,” tutupnya.














