MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga kurir narkoba, jenis pil ekstasi ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Tak tanggung-tanggung, petugas turut menyita total barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.990 butir, dari tangan tiga tersangka, Rabu (29/05/2024).
Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25) diamankan petugas, saat berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) atau tepatnya di Timbangan Indralaya, KM 32 Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu 19 Mei 2024.
Tak buang waktu, petugas juga langsung melakukan penyelidikan atas keberadaan rekannya, Ferdi. Alhasil, petugas pun berhasil meringkus Ferdy saat mengendarai sepeda motor. Dari pengeledahan anggota, pelaku tertangkap tangan membawa kurang lebih 3.990 butir pil ekstasi.
Selang beberapa waktu, petugas kembali berhasil meringkus salah satu kurir yang kerap beraksi di sekitaran 8 Ilir. Ferry Apra Alghazali (27), digerebek saat berada di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Minggu 26 Mei 2024.
Dari tangan Ferry, petugas menemukan dua kantong berisi 10 ribu butir pil ekstasi warna ungu berlogo Hello Kitty yang disimpan dalam jok sepeda motor PCX warna putih nopol BG 5698 TAA.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi menerangkan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Para tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda,” terang Harissandi saat gelar press release di Polda Sumsel, Rabu (29/5/2024).
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.














