BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARA

Rakor Lintas Sektor Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak di Fakfak

×

Rakor Lintas Sektor Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak di Fakfak

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Terdapat beberapa kesepakatan dari hasil rapat kordinasi (Rakor) kerja sama lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempun dan anak, Minggu, (23/6/2024).

Rakor yang diselenggarakan sejak 22/6/2024 oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Fakfak ini dihadiri langsung Oleh Kepala DP3AP2KB, Kasat Reskrim Polres Fakfak dan PPA, Bapas, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Advokat.

Selain itu, hadir juga para pekerja sosial yang merupakan bagian dari Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)  yang diketuai oleh Kepala DP3AP2KB Fakfak Zulchaidah Bauw S.Sos, M.Si.

Kepala DP3AP2KB melalui Kepala Bidang pencegahan dan penanganan  kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga.

Santi Christine Patiran SH, menyampaikan, Rokor yang dilaksankan telah menghasilkan beberapa poin penting yang dapat ditindak lanjuti oleh DP3AP2KB dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Poin poin itu diantranya, peningkatan edukasi kepada orang tua dan juga kepada anak-anak baik di tingkat sekolah maupun di tempat tempat Ibadah (Kristen) dan temapat pengajian (muslim) maupun pada saat khotbah.

Berikutnya adalah melakukan kerja sama yang baik dari masyarakat, orang tua, pihak pendidikan,tokoh agama, tokoh adat dan juga tokoh masyarakat dalan rangka Pencegahan terjadinya kekeserasan terhadap anak dan perempuan di Fakfak.

“Khusus kepada orang tua agar dapat melakukan pengawasan ekstra terhadap anak anak atas penggunaan media sosial yg berlebihan,” ujar Santi Christine Patiran.

Poin penting lainnya adalah pembinaan rohani dan nasehat, kemudian jika mengalami, melihat dan merasakan agar segera laporkan.

Santi Christine Patiran menyatakan, perlu untuk diketahui oleh orang tua dan masyarakat bahwa, yang namanya tindakan kekerasan pasti ada sanksi pidananya, sehingga sebaiknya dapat untuk dihindari agar tidak terjerumus kedalam proses hukum.