HUKUM & KRIMINAL

Sejumlah Pelaku Curas Diamankan

×

Sejumlah Pelaku Curas Diamankan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Ricky

LABUHAN BATU, SUMUT, Mattanews.co – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Tangkahan Manggis Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara tertuang dalam Laporan Polisi,No: LP/33/VI/2019/SU/RES-LBH/K.HILIR, tanggal 17 Juni 2019 yang lalu, pelapor atas nama Rukina Samosir telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan proses lanjutan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bermula pada hari senin tanggal 17Juni 2019, sekitar pukul 01:00 wib dini hari, di Dusun Tangkahan Manggis Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. “Di dalam rumah Rukina Samosir terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap barang-barang milik Rukina Samosir yang dilakukan oleh 5(lima) orang pelaku,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jama K Purba SH MH usai memaparkan kasus CURAS di Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Selasa (29/10/2019)

Menurut informasi, tersangka AS (inisial) bersama rekan-rekannya mencoba masuk kedalam rumah milik Rukina Samosir. Lalu tersangka HM memanjat lubang pentilasi angin kamar mandi dibantu Oleh JP (inisial). Dimana HM memijak bahu JP untuk mencapai lubang pentilasi angin kamar mandi. Lalu HM masuk kedalam dapur dan membuka pintu besi lalu AS dkk masuk kedalam.

“Tersangka menutup mulut korban dengan baju kaos milik tersangka. Lalu tersangka AR dan RB masuk ke kamar tengah dan menemukan ada dua orang perempuan atas nama Susilawati dan Yuliatun. Kemudian kedua perempuan tersebut dibawa kebelakang lalu tangannya di ikat dan mulutnya di tutup lalu kemudian dibawa kembali ke kamar tengah,” ujar Jama K Purba.

Lanjut Jama K Purba, AR (inisial) mendatangi kamar depan dan mencoba masuk kedalam namun tidak bisa lalu AR dan kawan-kawan mencungkil bagian kaitan kunci menggunakan alat berupa pisau bergagang besi dan berhasil membuka pintu kamar. Lalu AR mengarahkan pisau ke leher Rukina dan mengancam sambil mengatakan “mana duit dan harta berharga lainnya. “lalu korban menjawab “tidak ada harta berharga dirumah ini”. Kemudian tersangka mengambil cincin di jari korban dan mengambil uang di tas milik Rukina,” tambahnya.

“Rukina dan anaknya Netty di ikat. Kemudian tersangka JP dan HM melakukan pencabulan kepada ketiga korban atas nama Susilawati, Yuliatun dan Hetty. Kemudian tersangka AS dkk membawa pergi sepeda motor Supra X 125 milik korban Rukina. Atas kejadian tersebut Rukina Samosir mengalami kerugian materi Rp.22.400.000; (Dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) serta seluruh korban mengalami trauma,” sambung Jama K Purba.

Kesigapan personel Sat Reskrim Polres Labuhan dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekitar pukul 17:00 WIB di Desa Sijawi jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Keberhasilan menangkap tersangka atas nama AS (34) Dusun Kampung Baru I Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan kemudian menangkap HM (24) Dusun Cinta Karya Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan tersangka lain atas nama AR, RB, dan JP yang juga beralamat di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penangkapan, personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang besi, empat buah potong kayu, dua potong kain gorden pintu warna krem, satu potong celana panjang sekolah berwarna abu-abu, satu potong celana berwarna merah, dua buah tali, dua buah kain serbet, satu potong baju daster, tiga buah kain ulos, satu buah kunci lengkap dengan anak kuncinya, satu botol aqua, satu unit sepeda motor honda Supra X 125 Nopol BK 6178 YA, satu unit sepeda motor Revo Nopol BK 6346 YBC, dan satu buah handphone samsung galaxy J7.

“Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Selfy