Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Larang Wartawan Gunakan Ponsel, Kantor Kejari OKI Disebut Halangi Kinerja Profesi

×

Larang Wartawan Gunakan Ponsel, Kantor Kejari OKI Disebut Halangi Kinerja Profesi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Ada yang menarik dari peliputan salah satu seorang wartawan online Ogan Post, Rio Hasan Sukur saat menjalankan fungsi jurnalistiknya di Kejaksaan Negeri OKI. Saat itu, ia hendak melakukan konfirmasi terhadap pemeriksaan 40 saksi terkait kasus Dispora yang tengah ditangani kejaksaan.

Meski diperbolehkan melakukan wawancara dengan Kasi Pidsus Eko Nurlianto, namun peraturan entitas Adhiyaksa ini sendiri tidak memperkenankan wartawan menggunakan ponsel sebagaimana kebiasaan jurnalis modern saat ini tidak lagi menggunakan kertas dan pena untuk mencatat informasi dari Narasumber.

Bagi wartawan, ponsel layaknya seperti istri kedua. Nyaris seluruh kebutuhan apalagi urusan digital dan sejenisnya, menggunakan ponsel sebagai solusi andalan. Termasuk dalam menjalankan fungsi jurnalistik, dari merekam audio, ambil foto atau video, mencatat informasi, hingga keperluan distribusi berita, nyaris dilakukan di ponsel.

Cukup menggelikan, bila Kejaksaan Negeri OKI melarang wartawan menggunakan ponsel disaat meliput. Padahal, Kejaksaan Tinggi Sumsel sekalipun cukup ramah dengan wartawan. Dimana tidak ada larangan bagi pekerja jurnalistik mengolah data, pengumpulan informasi melalui ponsel.

Ketua PWI Sumsel Kurniadi mengungkapkan meskipun Kejari OKI memiliki peraturan tersendiri namun menurutnya harus menyesuaikan pelaksanaan Keterbukaan Informasi.

Menurut dia, pelarangan menggunakan ponsel sendiri dianggapnya berlebihan lantaran ponsel bukan hanya alat komunikasi semata, tetapi juga digunakan sebagai alat perekam, mengambil gambar dan lainnya sebagaimana fungsi wartawan,

“Kalau begitu, peraturan di Kejari OKI tidak mencerminkan keterbukaan publik. Seharusnya keterbukaan informasi publik dijalankan disitu. Merupakan kewajiban bagi wartawan melakukan tugasnya, termasuk penggunaan ponsel disaat meliput,” ujarnya Kamis (15/8/2024).

Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Ogan Komering Ilir Darfian Mahar Jaya menyayangkan kebijakan yang ia ungkapkan sebagai pembatasan penggunaan ponsel tidak perlu dilakukan oleh pihak Kejari OKI bila memang menjunjung asas transparansi.

Ia juga menduga, dengan sikap demikian, institusi jaksa negara itu seolah tidak percaya dengan wartawan. Padahal, menurut dia, keberadaan wartawan kerapkali disebut sebagai mitra,

“Semestinya sikap saling percaya terbangun dari dua sisi. Dengan larangan tersebut, kejaksaan beranggapan seolah wartawan hendak melakukan rekam proses secara ilegal. Disisi lainnya, di era modern sekarang ini, kegiatan jurnalistik seperti pencatatan informasi dari narasumber tidak lagi mencatat manual di kertas,” terang dia.

Dengan demikian, Darfian menyarankan kebijakan terkait larangan penggunaan ponsel dikaji kembali. Ia juga berharap pihak kejaksaan tidak perlu mencurigai wartawan yang melakukan kerja jurnalistik guna mengentaskan kewajiban publik memperoleh informasi secara terbuka,

“Kami yakin Kejaksaan cukup bijaksana dalam memberikan solusi terkait hal ini. Kalau sekelas Kejaksaan Agung saja cukup terbuka dengan wartawan, mengapa harus dibedakan,?” tanya dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi tidak dapat dihubungi. Nomor yang dimaksud terlihat tidak aktif. Begitu pun Kasi Pidsus Eko Nurlianto memilih bungkam daripada menyahut permintaan wawancara media melalui perangkat obrolan singkat. Sepertinya perlu pembinaan bagi pejabat yang alergi terhadap wartawan.