BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARAPENDIDIKANPOLITIK

KPU Fakfak Akan Rekrut 1.512 Anggota KPPS Pada Pilkada 2024

×

KPU Fakfak Akan Rekrut 1.512 Anggota KPPS Pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak segera merekrut 1.512 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Fakfak 2024.

Jumlah tersebut nantinya bertugas di 216 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 142 Kampung dan 7 kelurahan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu, Nur Hasmiah kepada Mattanews.co menyampikan perekrutan KPPS telah diatur berdasarkan Peraturan KPU, (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 terkait jadwal pembentukan badan ad hoc pilkada untuk PPK, PPS maupun KPPS.

“Masa kerja KPPS selama satu bulan penuh sesuai PKPU tersebut, terhitung 7 November hingga 8 Desember 2024,” ungkap Nur Hasmiah.

Nur Hasmiah menyampaikan, pembentukan KPPS sangat penting karena bagian dari penyelenggara pada hari pemungutan suara, sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Fakfak.

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan anggota KPPS pada Pilkada tahun 2024.

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 21 September 2024.

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 sampai 28 September 2024.

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18 sampai 29 September 2024.

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 sampai 2 Oktober 2024.

5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 sampai 5 Oktober 2024.

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 sampai 7 Oktober 2024.

7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 sampai 1 November 2024.

8. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 sampai 1 November 2024.

9. Pengisian skrining riwayat kesehatan 7 sampai 1 November 2024.

10. Penetapan anggota KPPS 7 November 2024.

11. Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024