Respons TOHARO Terkait Isu Money Politik di Pilkada Musi Banyuasin

MATTANEWS.CO, PALEMBANG Wakil Koordinator Badan Advokasi Hukum TOHARO, Advokat Widodo, SH, menanggapi isu money politik yang beredar di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Ia menegaskan bahwa pasangan calon nomor urut 2 tidak pernah memberikan uang untuk praktik money politik. Bukti video yang beredar menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan paslon 02 atau tim kampanyenya, yang bisa jadi merupakan bentuk sabotase untuk merusak citra politik mereka.

Opini yang dibangun di media bahwa paslon nomor urut 2 terancam di diskualifikasi dan atau akan di diskualifikasi hal tersebut sangat lah tidak berdasar menurut hukum.Yang mana merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yaitu Pasal 73 ayat (4) “selain calon atau pasangan calon,anggota partai politik,tim kampanye,dan relawan, dan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk :

Bagikan :

Pos terkait