BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Bermain Sabu, Resedivis Ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih

×

Bermain Sabu, Resedivis Ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Belum lama ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih kembali melakukan tindakan pemberantasan narkotika dengan mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan lokasi di Jalan Angkatan 45 Gang Semeru I, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam operasi tersebut Satres Narkoba Polres Prabumulih menangkap pelaku J alias Tul yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada Tahun 2015 silam.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku disekitar lokasi. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,72 gram, 6 plastik klip bening kosong, Uang tunai sebesar Rp100.000, Sebuah kotak rokok, sekop plastik dan celana panjang hitam.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., didampingi Kanit Ipda Darmawan SH menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar,” ungkap Jonson saat pers rilis di Mako Polres Prabumulih, Selasa (19/11/2024).

Tersangka J alias Tul mengakui bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sementara sebesar Rp100.000 dari aktivitas jual-beli narkotika.

Ipda Darmawan menambahkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari kerja keras kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah prabumulih dan berhasil menyelamatkan hingga 50 jiwa dari dampak buruk narkoba. Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu tugas kepolisian,” pungkasnya.