* Terkait Pemukulan Mahasiswa Koas di Kota Palembang
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah sang sopir, Fadila alias Datuk (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa mahasiswa koas, kini giliran Ibu Lady Aurellia Pramesti, majikan tersangka yang diperiksa penyidik Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, di ruang unit Laka Polsek Ilir Timur II Palembang, Senin (16/12/2024).
Sri Meiliana didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH CLA tiba menggunakan mobil Honda CRV warna putih bernomor polisi BG 14 DY.
Pemeriksaan yang dimulai dari pukul 14.30 WIB hingga kini masih terus berjalan.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, berkas masih terus dilengkapi, termasuk memeriksa orang tua dan anak kasus pemukulan dokter muda ini.
“Kami masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti lainnya. Apakah ada keterlibatan majikan pelaku, kita masih periksa, mengingat untuk menetapkan sebagai tersangka, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti. Kalau memang nanti ditemukan alat bukti yang mengarah kepada majikan, pelaku dipastikan akan dijadikan tersangka juga,” tukasnya.