MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan per Desember 2024 telah memberikan bantuan hukum gratis kepada 386 masyarakat miskin, guna memberikan akses keadilan bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi.
“Bantuan hukum gratis merupakan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi kepada masyarakat tidak mampu yang menghadapi masalah hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, dalam proses litigasi dan nonlitigasi,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Senin (23/12) di Palembang.
Ilham menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan 13 OBH terakreditas yang tersebar di seluruh wilayah Sumsel guna memberikan bantuan hukum gratis kepada 386 orang, yang meliputi 325 bantuan hukum litigasi dan 61 bantuan hukum nonlitigasi.
Capaian ini, lanjut Ilham, membawa realisasi anggaran pagu litigasi di angka 98,93%, yakni 1,019 miliar dari total 1,030 miliar. Lalu realisasi pagu nonlitigasi sebanyak 98,1%, yakni 176,9 juta dari total 178,9 juta.
Ia memaparkan, bahwa bantuan hukum litigasi yang diberikan mencakup proses pendampingan hukum dalam beracara baik secara pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN), sedangkan bantuan hukum nonlitigasi diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, penyuluhan hukum, Pemberdayaan masyarakat, drafting dokumen hukum, penelitian hukum,negosiasi dan investigasi perkara.
Bagi masyarakat miskin yang ingin mengajukan permohonan, cukup melampirkan persyaratan berupa Kartu Identitas, Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan, serta dokumen-dokumen yang terkait dengan Perkara.
“Dokumen persyaratan tersebut diajukan kepada OBH terakreditasi yang bekerja sama dengan Kemenkumham Sumsel. Selanjutnya OBH akan memberikan pendampingan hukum hingga selesai tanpa dipungut biaya jasa apa pun,” pungkas Ilham.
Terakhir, Ilham menyampaikan bahwa OBH tersebut dapat ditemui juga di Lapas/Rutan/LPKA yang ada di Sumsel, karena mereka telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tempat tersebut.(*)