MATTANEWS.CO, PEMALANG, – Meskipun telah ada larangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, SMP 1 Ampelgading tetap melaksanakan kegiatan outing class atau study tour ke Malang dan Batu pada Jumat (3/1/2025).
Langkah tersebut memicu dugaan ketidakpatuhan terhadap imbauan dinas yang sebelumnya telah dikeluarkan.
Saat dikonfirmasi media, Kepala Sekolah SMP 1 Ampelgading, Saguh Miliarto menyatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan biaya sebesar Rp1.150.000 per siswa. Menurut Saguh, kegiatan ini berada dalam kewenangan sekolah sebagaimana yang diatur dalam surat edaran pada 2020 atau 2021.
“Saya kemarin sudah menghadap kepala dinas untuk minta petunjuk, bahwa Outing Class itu kewenangan sekolah, sesuai dengan surat edaran yang menyatakan hal tersebut,” jelas Saguh melalui pesan WhatsApp.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Sokhaeron, yang menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan surat Izin kepada sekolah untuk melaksanakan Outing Class
“Kami tidak menerbitkan surat izin untuk kegiatan Outing Class. Kami justru menghimbau agar kegiatan semacam ini dilaksanakan di dalam lingkup Kabupaten Pemalang saja. Karena ini bukan kegiatan wajib, kami meminta agar sekolah tidak memaksakan pelaksanaannya,” ujar Sokhaeron.
Ia juga menyebut beberapa alasan di balik larangan tersebut, di antaranya risiko kecelakaan selama perjalanan dan potensi praktik pungutan liar (pungli) yang sering terjadi melalui cashback dari biro perjalanan.
Dikhawatirkan adanya cashback dari biro perjalanan yang diambil dari dana siswa, yang berpotensi melanggar aturan.
Tindakan sekolah tersebut memicu reaksi dari masyarakat, termasuk sejumlah LSM dan ormas yang berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Tim Saber Pungli Kabupaten Pemalang.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan pihak sekolah lebih patuh terhadap imbauan demi menjaga integritas dan kepentingan siswa.














