MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Resor Kapuas Hulu (Polres) melalui Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) mencatat sedikitnya ada 33 tilang dan 61 teguran bagi pengendara di Operasi Keselamatan Kapuas 2025 dihari ke 5.
Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, AKP Cahya Purnawan mengatakan operasi keselamatan dimulai dari tanggal 17 Februari hingga 2 Maret mendatang.
“Operasi keselamatan ini berlangsung selama 14 hari kedepan dan hari ini hari kelima,”
kata AKP Cahya.
Dikatakan Cahya, dihari kelima ini pihaknya telah mengeluarkan sedikitnya 33 surat tilang dan 61 teguran pada saat terjaring operasi keselamatan.
“Dominasi masyarakat atau pengendara yang disangsi tilang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” terangnya.
Untuk yang teguran, lanjut kata Cahya, pengendara SIM masa berlaku habis dan STNK serta pajaknya mati.
“Bukan hanya teguran, kami juga himbau untuk pengendara segera membayar pajak dan perpanjangan SIM,” tuturnya.
Cahya berharap, dengan dilaksanakannya operasi keselamatan Kapuas 2025, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Serta meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkasnya.