BERITA TERKININUSANTARA

Tasyakuran Relawan Anom Widyantoro di Pendopo Pemalang Jadi Polemik, Imam Subiyanto Beri Pendapat Hukum

×

Tasyakuran Relawan Anom Widyantoro di Pendopo Pemalang Jadi Polemik, Imam Subiyanto Beri Pendapat Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG, – Sebuah video yang menjelaskan acara pribadi tasyakuran tim relawan pemenangan Anom Widyantoro dan Nurkholes, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang periode 2025-2030, atau yang lebih dikenal dengan An-Nur, yang diadakan di Pendopo Kabupaten Pemalang, Sabtu (1/3/2025) sore, menjadi sorotan publik.

Acara yang dilaksanakan setelah pelantikan Bupati terpilih tersebut memicu perdebatan terkait legalitas dan etika penggunaan fasilitas pemerintah daerah untuk kegiatan relawan.

Pendopo Kabupaten Pemalang, yang merupakan aset pemerintah, seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk acara tasyakuran tim relawan, yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas pemerintahan dan pengelolaan aset daerah yang benar.

Menanggapi hal ini, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum, memberikan pendapat resmi mengenai legalitas dan etika kegiatan tersebut. Dalam pendapat hukum yang disampaikan, Imam Subiyanto menekankan beberapa hal penting.

Legalitas Penggunaan Fasilitas Negara
Pendopo kabupaten merupakan fasilitas milik pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik. Penggunaannya untuk kegiatan yang bersifat pribadi atau kelompok, seperti tasyakuran tim relawan, harus mendapat izin resmi dari pemerintah daerah. Jika tidak, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara.

Penyalahgunaan Wewenang dan Potensi Pelanggaran Hukum
Penggunaan pendopo tanpa izin atau penggunaan dana pemerintah untuk kegiatan tersebut dapat melanggar aturan yang mengatur tentang penggunaan aset daerah dan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Hal ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Implikasi Hukum
Imam Subiyanto juga mengingatkan bahwa apabila kegiatan ini terbukti melanggar aturan, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara.

Rekomendasi
Sebagai langkah preventif, Imam Subiyanto menyarankan agar acara tasyakuran tersebut sebaiknya dilaksanakan di tempat yang lebih netral, seperti gedung pertemuan umum atau fasilitas pribadi, bukan di pendopo kabupaten. Selain itu, pemerintah daerah harus lebih tegas dalam mengawasi penggunaan aset negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Polemik ini semakin memanas, dan banyak pihak berharap agar pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi terkait penggunaan pendopo dan memastikan bahwa hal serupa tidak terjadi di masa mendatang.