HUKUM & KRIMINAL

Pegawai Minimarket Waralaba di Tulang Bawang Ditangkap Usai Mencuri di Tempat Kerjanya

×

Pegawai Minimarket Waralaba di Tulang Bawang Ditangkap Usai Mencuri di Tempat Kerjanya

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sandi

Tulang Bawang, Mattanews.co Hanya dalam waktu 24 jam saja, Polsek Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Lampung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di minimarket waralaba di wilayah hukumnya.

Pelaku bernama MS (25) ternyata merupakan salah satu pegawai di minimarket waralaba tersebut, yang membawa kabur uang di dalam brankas.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Rabu (13/11/2019), sekitar pukul 03.15 WIB.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Tiyuh/Kampung Totomulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung,” ujarnya, Kamis (14/11/2019).

Akibat aksi curat yang dilakukan oleh pelaku, pihak minimarket waralaba tersebut mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 60 Juta.

Terungkapnya pelaku tindak pidana di TKP dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk pelaku.

“Saat dimintai keterangan, pelaku yang merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang Lampung ini, memberikan jawaban yang berubah-ubah,” ucapnya.

Petugas langsung mengajak saksi tersebut untuk menunjukkan tempat seperti yang disampaikannya.

Saat mendekati rumah seperti yang disebutkan oleh pelaku, barulah MS mengakui perbuatannya.

“Kita memang mencurigai dia sebagai pelakunya dan dia beraksi sendirian,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, MS memanjat tembok samping lalu merusak pentilasi kaca yang dilindungi dengan teralis besi.

Kemudian pelaku masuk ke gudang dan menuju ruang brankas. Setelah berhasil membuka brankas, pelaku lalu mengambil uang tunai dan keluar dari TKP melewati jalan yang sama.

“Tim kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 10.100.000. sedangkan sisa uang curiannya, dititipkan ke saudaranya yang berinisial M dan sekarang masih buron,” ucapnya.

Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Lampung.

MS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Nefri