BERITA TERKINIHEADLINEPENDIDIKAN

Imbauan Cetak Mandiri Foto Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Masih Terabaikan di Beberapa Sekolah

×

Imbauan Cetak Mandiri Foto Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Masih Terabaikan di Beberapa Sekolah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Meskipun telah diterbitkan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang untuk cetak mandiri foto Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, namun kenyataannya foto-foto tersebut masih beredar di sejumlah sekolah di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, yang diduga di edarkan oleh oknum pemilik CV.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan nomor 400.14.4.3/1/Prokompin pada 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi umum Setda Kabupaten Pemalang, serta edaran lainnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang mengenai pelarangan penjualan foto bupati dan wakil bupati masa jabatan 2025-2030.

Namun, di lapangan, foto-foto tersebut tetap diperdagangkan oleh CV Kiat Indo Semesta yang diduga menjualnya dengan harga Rp250.000 per pasang.

Temuan ini mengemuka setelah awak media melakukan investigasi di salah satu sekolah dasar di dekat Kantor KWK Comal.

Foto-foto tersebut tampak masih terikat rapi dalam kemasan, yang diduga dijual dengan dalih permintaan dari pihak sekolah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SD tersebut mengaku bahwa pihak sekolah meminta bantuan dari seorang individu bernama Pak Zainuddin untuk mencetak foto tersebut, dengan alasan bahwa fasilitas cetak di sekolah tidak memadai.

“Karena kami tidak bisa mencetak ukuran yang diinginkan, kami meminta bantuan Pak Zainuddin untuk mencetaknya,” ungkapnya pada Kamis (10/4/2025) pagi.

Pak Zainuddin diduga merupakan pemilik CV Kiat Indo Semesta, yang selama ini diketahui sebagai pihak yang mendistribusikan foto-foto tersebut.

Meskipun sudah ada larangan melalui surat edaran, Kepala Sekolah tersebut mengaku tidak mengetahui adanya instruksi tersebut.

“Kami tidak pernah tahu tentang edaran itu, mungkin KWK yang mengetahuinya,” ujarnya.

Namun, menurut Rustono, pihak KWK Comal, mereka sudah mengadakan rapat dengan kepala sekolah di lingkungannya untuk menyampaikan isi surat edaran yang melarang pembelian foto tersebut.

“Kami sudah merapatkan dan memberitahukan kepada seluruh kepala sekolah di lingkungan KWK Comal tentang edaran tersebut,” jelas Rustono.

Ironisnya, meskipun sudah ada upaya pemberitahuan, masih ditemukan praktik penjualan foto melalui pihak ketiga yang berfungsi sebagai perantara.

Beberapa guru juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait larangan ini dan masih beranggapan bahwa membeli foto melalui pihak tertentu adalah hal yang wajar.

Edi Suprayogi, Ketua LSM Harimau, menyatakan keprihatinannya terkait hal ini. Ia menilai ada praktik bisnis yang tidak sehat di balik peredaran foto Bupati dan Wakil Bupati yang sudah dilarang tersebut.

“Ini sangat tidak masuk akal, bagaimana bisa KWK mengklaim telah memberi tahu guru, namun guru justru tidak tahu-menahu soal larangan tersebut. Ini bisa jadi praktik bisnis yang menguntungkan oknum tertentu,” tegas Edi.

Edi juga menambahkan bahwa pihak LSM Harimau akan menindaklanjuti masalah ini dengan langkah hukum jika tidak ada penjelasan yang jelas.

“Kami akan memberikan somasi dan menindaklanjuti jika terbukti ada praktik pungli atau bisnis ilegal terkait foto Bupati dan Wakil Bupati yang sudah dilarang tersebut,” tambah Edi.

Jika ditemukan pelanggaran, LSM Harimau tidak akan segan untuk melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib, termasuk aparat penegak hukum dan Tim Saber Pungli.

Kasus ini menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap penerapan surat edaran dari pemerintah daerah yang seharusnya sudah diterima dan dipatuhi oleh seluruh pihak terkait, termasuk sekolah-sekolah di Kabupaten Pemalang.

Ke depannya, diharapkan ada tindakan yang lebih tegas untuk memastikan bahwa larangan ini benar-benar dilaksanakan demi menjaga transparansi dan menghindari praktik yang merugikan masyarakat.