MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 14 remaja masih berstatus pelajar terduga menerbangkan balon udara berisi petasan jatuh di atas atap rumah milik Marsini warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung setempat.
Hal itu dikatakan Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi melalui Wakapolres Komisaris Polisi (Kompol) Arie Taufan Budiman dalam konferensi pers ungkap kasus balon udara di halaman Mapolres setempat, Senin (14/4/2025).
“14 remaja berstatus pelajar diamankan, petugas mendapati bahwa balon udara tersebut merupakan hasil rakitan mereka yang jatuh di atas atap rumah milik Marsini warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung,” ucap Arie dihadapan awak media.
“Mereka berusia antara 13-17 tahun,” imbuh Mantan Wakapolres Magetan Polda Jawa Timur itu.
Arie menambahkan bahwasanya tradisi menerbangkan balon udara dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ternyata bisa berujung petaka.
Sebuah balon udara rakitan, sambung dia, yang diterbangkan oleh sekelompok remaja di Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, meledak dan menyebabkan kerusakan rumah warga pada Minggu (13/4/2025) Pagi.
“Akibatnya rumah warga milik Marsini Desa Suruhan Lor ini mengalami kerusakan cukup parah setelah balon udara yang membawa puluhan petasan jatuh dan meledak di atas atap,” tambahnya.
“Ledakan itu memicu kerusakan pada genteng, plafon, dan bagian atap rumah lainnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta,” sambungnya.
Menurut Arie, atas kejadian itu Kepolisian Sektor (Polsek) Bandung bersama tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa balon udara tersebut merupakan hasil rakitan 14 remaja yang masih berstatus pelajar, berusia antara 13 hingga 17 tahun.
“Para remaja itu mulai merancang balon udara sejak pertengahan Ramadan. Ide berawal dari RAP (15), salah satu remaja yang terinspirasi dari unggahan media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana.
“RAP ini mengajak teman-temannya membuat balon udara besar, dan secara kolektif mereka mengumpulkan dana iuran mulai dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu untuk membeli bahan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ryo menjelaskan bahwasanya tak hanya balon, mereka juga membeli bahan-bahan kimia untuk merakit petasan secara daring melalui e-commerce. Petasan yang dirakit mencapai 50 buah, dengan tiga di antaranya berukuran besar (20 cm).
Pada Sabtu (12/4/2024), kata dia, balon udara dirakit lengkap dengan petasan. Esok paginya, balon diterbangkan dari area persawahan di Dusun Bakah, Desa Mergayu. Namun tak lama setelah mengudara, balon jatuh ke pemukiman warga dan memicu ledakan.
“Setelah berhasil mengidentifikasi para pelaku, petugas gabungan dari Polsek Bandung dan Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung langsung mengamankan 14 remaja tersebut pada hari yang sama. Mereka kemudian diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung, didampingi orang tua masing-masing,” terangnya.
“Barang bukti yang diamankan antara lain plastik balon udara, sisa petasan, serbuk bahan kimia, minyak tanah, hingga atap dan genteng rumah yang rusak.
Meski masih di bawah umur, para remaja tersebut tetap berhadapan dengan proses hukum. Kepolisian menyebut ada tiga pasal yang dapat dikenakan dalam perkara ini, UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara; UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat (2), dengan ancaman pidana 1 tahun; Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan,” sambungnya.
“Saat ini penyelidikan masih berlanjut. Penanganan kasus ini tetap mengedepankan pendekatan perlindungan anak, namun tetap mempertimbangkan unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” tandasnya.















