MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Insial F pria paruh baya warga Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, tidak dapat berbuat banyak saat diciduk oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan terhadap F dilakukan di rumahnya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa pria tersebut kerap mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin IPTU Rudi Hartono, S.H. langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 8 paket sabu yang dibungkus dengan timah rokok merah di bawah karpet kamar tersangka.
Selain itu, 2 paket sabu lainnya ditemukan dalam kotak rokok merk FLY warna hitam yang berada di lantai dekat tersangka.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H., M.Si menyebutkan, Selasa (6/5/2025).
Total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 10 paket sabu dengan berat bruto 2,11 gram, 1 buah pirex kaca berisi sabu seberat 1,07 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit HP OPPO warna gold, 1 buah skop plastik, 1 lembar plastik klip bening dan 1 kotak rokok merk FLY warna hitam.
“Dalam interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Wahyu (DPO) seharga Rp.800 ribu dan rencananya akan dijual kembali,” ungkapnya pada wartawan.
Lebih dalam kata Jhonson, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses lebih lanjut.
“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar,” pungkas Kasat.














