BERITA TERKINI

Praktisi Hukum Sebut Surat Permohonan Dana Pemkab Pemalang Berpotensi Pungli

×

Praktisi Hukum Sebut Surat Permohonan Dana Pemkab Pemalang Berpotensi Pungli

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Surat permohonan dana dari Pemerintah Kabupaten Pemalang kepada salah satu pengusaha lokal yang terungkap belakangan ini, memicu perhatian dan kritik dari kalangan praktisi hukum.

Surat yang dikeluarkan pada 9 Mei 2025 ini berisi permintaan bantuan dana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan “Karnaval” yang dijadwalkan pada 17–18 Mei 2025 di Lapangan Simongkiang, Kelurahan Widuri, Kecamatan Pemalang.

Surat resmi tersebut ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, atas nama Bupati Sekretaris Daerah Pemalang, yang bertujuan untuk meningkatkan pengenalan potensi daerah Pemalang di tingkat regional dan nasional melalui kerja sama dengan salah satu perusahaan TV swasta di Indonesia.

Namun, langkah ini menuai kritikan dari berbagai pihak, terutama terkait dengan prosedur administrasi yang digunakan.

Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm., Advokat dan Konsultan Tata Kelola Pemerintahan, menyatakan bahwa permintaan dana semacam ini berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar (pungli), jika tidak dilakukan melalui prosedur resmi yang jelas dan akuntabel.

Menurut Imam, permintaan dana kepada pihak swasta tanpa dasar hukum dan regulasi resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berbagai regulasi lainnya.

“Permintaan dana kepada pelaku usaha tanpa dasar hukum dan tanpa regulasi resmi dapat dikualifikasi sebagai pungutan liar. Apalagi jika dana tersebut tidak dilaporkan sebagai hibah resmi, tidak masuk kas daerah, dan tidak ada pertanggungjawaban publik,” tegas Imam Kepada awak media, pada Sabtu (17/5/2025) dikantornya.

Lebih lanjut, Imam menekankan bahwa penggunaan kop surat pemerintah dan jabatan publik untuk meminta dana tanpa regulasi yang jelas berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun kegiatan tersebut bertujuan untuk mempromosikan potensi daerah, prosedur dan transparansi tetap harus dijunjung tinggi agar tidak merusak kepercayaan publik.

“Ini bukan soal niat baik atau tidak, tapi soal prosedur dan transparansi. Jangan sampai upaya promosi daerah justru menciptakan praktik yang bertentangan dengan hukum dan merusak kepercayaan publik,” tambahnya.

Imam juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang merasa keberatan atau tertekan dengan permintaan tersebut memiliki hak untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti Saber Pungli, Ombudsman, atau Kejaksaan Negeri.

Ia mengimbau agar Pemkab Pemalang segera meninjau kembali pola komunikasi dan regulasi terkait sponsorship serta kerja sama promosi, untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran hukum.

“Pemda seharusnya memfasilitasi pembangunan dengan prinsip partisipatif, bukan justru menjadi pihak yang memaksa atau meminta-minta kepada pengusaha tanpa kejelasan hukum,” tutup Imam.

Surat permohonan dana ini menunjukkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum.