MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayung Lencir, Pemkab Muba meminta polisi bertindak tegas, untuk menyita truk tangki BA 8852 CA, atas insiden tabrakan dengan mobil ambulance RSUD Bayung Lencir beberapa waktu lalu.
“Pemilik mobil tangki tidak diketahui, kami minta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan menyita kendaraan tersebut. Jangan dikembalikan, karena pemiliknya tidak tahu,” ungkap Penasehat Hukum RSUD Bayung Lencir Zulfatah, didampingi Martadinata dan Ruli.
Zulfatah menjelaskan, dirinya tidak menampik adanya pengurus rumah makan yang menemui manajemen RSUD Bayung Lencir.
“Saat bertemu pihak rumah makan, pemilik mobil mengatakan akan datang menemui manajamen, tapi yang datang malah orang lain, bukan pemilik mobil. Hingga saat ini, sopir dan pemilik mobil tidak ada itikad baik, baik kepada korban maupun rumah sakit. Patut diduga mobil tersebut membawa minyak ilegal,” beber Zulfatah.
Peristiwa kecelakaan, terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Betung, tepatnya dekat pintu tol Musi Landas, Kabupaten Banyuasin, Jum’at (16/5/2025) malam.
Mobil ambulans bernomor polisi BG 9796 BZ tersebut sedang membawa pasien gagal ginjal, dirujuk ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Namun, di lokasi kejadian, ambulans diduga masuk ke jalur berlawanan. Truk tangki dengan nomor polisi BA 8852 CA yang melintas dari arah berlawanan juga dikabarkan mengambil jalur yang sama.
Akibat benturan keras, sopir ambulans mengalami cedera parah, sementara perawat terluka di dagu hingga memerlukan jahitan. Pasien rujukan, Ruben, yang berada di bagian belakang ambulans, mengalami luka lecet di bahu.
Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Suwandi Eza mengatakan, pihaknya telah mengamankan dan melakukan penahanan terhadap sopir truk.
“Jadi, sudah kami tahan, karena waktu kami periksa juga positif narkoba juga. Itu saja sementara yah, pemilik kendaraan tidak ada kaitannya,” tukasnya.














