BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Karyawan Auto 2000 TAA Diduga Lakukan Penggelapan berModus Kegiatan Pameran Fiktif, PT Astra International Tbk  Alami Kerugian Rp 15 Miliar

×

Karyawan Auto 2000 TAA Diduga Lakukan Penggelapan berModus Kegiatan Pameran Fiktif, PT Astra International Tbk  Alami Kerugian Rp 15 Miliar

Sebarkan artikel ini
Aris, Kacab Auto 2000 TAA, usai sidang di PN Palembang, Selasa (16/07/2025) -indra-

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara penggelapan dalam jabatan, yang menjerat dua terdakwa dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan, bermodus mengadakan pameran fiktif pada Showroom Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api (TAA), dan menyebabkan kerugian keuangan perusahaan penjualan mobil merk Toyota PT Astra Internasional Tbk sebesar Rp 15 miliar lebih, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi, Selasa (15/7/2025).

Kedua terdakwa tersebut yaitu, Eko Suryono yang merupakan karyawan tetap PT Astra Internasional Tbk Toyota Saless Operation Cabang Palembang Tanjung Api-Api (AUTO 2000 TAA), dan terdakwa Victor Buana Citra selaku karyawan tetap PT Astra Internasional Tbk dengan jabatan sebagai Personal General Afair (PGA).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Agus Rahardjo SH MH, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dihadiri oleh penasehat hukum dari kedua terdakwa, serta menghadirkan 5 orang saksi dalam persidangan.

Adapun saksi tersebut diantaranya, Aris selaku Kepala Cabang (Kacab) Auto 2000 TAA, Lim selaku Kacab Auto 2000, Mardiana selaku Kasir Auto 2000 TAA dan saksi Andrian selaku Supervisor (Spv).

Dalam persidangan Saksi Aris mengatakan, bahwa setiap ada transaksi uang di Auto 200 Cabang TAA, semua transaksi dilaporkan dan di cek oleh terdakwa Eko Suryono selaku Finance Administration Head (FAH), lalu baru dikirim ke accounting.

“Untuk pameran Auto 2000 TAA, sejak bulan Januari ada sekitar 27 aktivitas Gathering, sementara itu untuk total pameran ada 55 kegiatan,” urai Kacab Auto 2000 TAA.

Saat disinggung mengenai terjadinya lonjakan biaya pameran, saksi Haris mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu, kita pakai baget yang ada, tidak ada kebijakan dari Toyota, dan harus ada pesan email dulu dari para pejabat,” terangnya.

Aris juga mengatakan, ada tim Audit dari pusat Jakarta, menyoroti terhadap kasus di Auto 2000 TAA pada bulan Agustus 2024.

“Sebelumnya ada Audit ditahun 2022 dan statusnya Audit hijau atau aman sekitar, dan tidak ada saya menerima uang dari terdakwa Victor dan Eko, yang saya terima sesuai baget saja,” tegas Haris.

Saksi Lim dalam kesaksiannya dipersidangan mengatakan, bahwa ada dana dari Astra pusat sebesar Rp 3,1 miliar dan ada juga yang Rp 2 miliar lebih.

“Dalam hal itu saya sama sekali tidak pernah menerima imbalan dari para terdakwa, serta tidak pernah menerima apapun dan dalam bentuk apapun,” urai Lim.

Sementara itu saksi Mardiana selaku Kasir di Auto 2000 TAA mengatakan, bahwa saat dilakukan audit ia tidak tahu, dirinya mengetahui saat di Polda Sumsel.

“Saya mengetahui perkara ini saat di Polda Sumsel, bahwa di Auto 2000 TAA ada klaim pencairan kegiatan fiktif,” ungkap Mardiana.

Sedangkan saksi Andrian selaku Supervisor di Auto 2000 TAA dalam persidangan mengatakan, bahwa tugasnya mengelola tim untuk mencapai target, serta PIC pameran di tahun 2023, Tindak pidana pameran fiktif betul, kalau dari rekapan total satu baget cabang ada 90 aktivitas dan yang subsidi, maka total 152 aktivitas.

“Saya juga membantu membuat proposal untuk pameran, biasanya ada meeting Kacab dan supervisor diawal bulan, untuk membahas strategi pemasaran, dan baget pameran, setelah itu proposal diteruskan ke Lim lalu ke Divisi Marketing, lalu minta uang muka ke terdakwa Viktor, acara jalan dan pembayaran ke Vendor baru laporan ke kantor Astra pusat,” jelas saksi.

Sementara itu saat diwawancarai awak media usai sidang, melalui Aris selaku Kacab Auto 2000 TAA, yang bersangkutan enggan memberikan komentar dan terkesan menghindar.

“No Coment, nanti saja,” urainya sambil berlalu meninggalkan awak media.

Dalam perkara ini JPU Kejati Sumsel mendakwa, terdakwa 1 Eko Suryono SE bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra sejak tanggal 25 Januari 2023 – tanggal 22 Juli 2024 di kantor Auto 2000 TAA, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Kejadian berawal terdakwa 1 Eko Suryono SE sebagai karyawan tetap PT Astra Internasional Tbk Toyota Saless Operation Cabang TAA atau Auto 2000 sebagai Finance Administration Head (FAH) sejak 2012 – 2024 bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra di bagian personalia.

Terdakwa 2 Victor Buana Citra membuat Bukti Pengeluaran Uang Muka (BPUM) fiktif, dengan membuat fotocopy dokumen proposal kegiatan pameran yang sudah pernah. Untuk menjadi dasar BPUM, kemudian dibawa ke terdakwa 1 Eko Suryono, setelah ditandatangani lalu dibawa ke saksi RA Mardiana sebagai kasir keuangan. Kemudian dicairkan di Bank Permata uangnya diserahkan ke terdakwa 1 Eko Suryono.

Bahwa Bukti Pengeluaran Uang Muka (BPUM) dan Bukti Pencatatan Hutang (BPH) yang diajukan terdakwa Victor bersama terdakwa I Eko Suryono untuk kegiatan pameran atau event. Faktanya tidak pernah dilaksanakan, dan uang yang dicairkan digunakan terdakwa II Victor bersama-sama dengan terdakwa I Eko untuk kepentingan pribadi.

Pada tanggal 31 Juli 2024 tim acounting PT Astra International Tbk atau Auto 2000 Pusat di Jakarta menemukan adanya laporan ketidaksesuaian antara Bukti Pencatatan Uang Muka (BPUM) dan Bukti Pencatatan Hutang (BPH) di aktivitas Advertising dan Promotion Expense (pameran) dengan lampiran dokumen yang disertakan di kantor Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api.

Berdasarkan temuan tim audit terhadap 515 Bukti Pencatatan Hutang (BPH) terkait marketing event selama periode Januari 2022 hingga Juli 2024, terdapat 434 BPH yang menggunakan dokumen lampiran tidak valid (duplikasi, dokumentasi bukan dari vendor, dan tanpa lampiran) sehingga terdapat pengeluaran uang perusahaan untuk marketing event yang tidak terjadi.

Dari hasil pemeriksaan sejak bukan Juli 2024, total kerugian yang dialami oleh PT Astra International Tbk sebesar Rp 15.220.522.181 atau Rp 15 Milyar 220 juta lebih.

Uang tersebut dipakai para terdakwa, yaitu untuk terdakwa Eko sebesar Rp 4 miliar 750 juta sejak Januari 2023 hingga Juli 2024, dan terdakwa Eko juga selama periode tersebut menerima uang Rp 3 miliar 800.

Diberikan kepada Kepala Cabang setiap bulan Rp 25 juta dikali 19 bulan total Rp 415 juta sejak Januari 2023 – 2024, Terdakwa 2 Victor menerima Rp 950 juta sejak Januari 2023 – Juli 2024. Membuat 3 gudang Rp 60 juta, membuat atap parkir Rp 35 juta, membuat turunan parkir Rp 25 juta, Cat gedung kantor Rp 55 juta, membeli kursi lain – lain Rp 35 juta.

Untuk biaya mudik terdakwa 1 Eko Rp 50 juta. Support Family Day seluruh karyawan Auto 2000 TAA Palembang Rp 100 juta, membayar hutang accesoris yang tidak terbayarkan ke PT Karya Cemerlang sebesar Rp. 2 miliar 300 juta. Memperbaiki mobil saksi Lim Steven Rp 40 juta.

Atas perbuatan terdakwa Eko Suryono SE bersama terdakwa 2 Victor Buana Citra mengakibatkan PT.Astra Internasional Tbk mengalami kerugian Rp 15 miliar 220 juta, atas perbuatan kedua terdakwa, dijerat dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.