MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan penerbitan surat mundur layak K3 di gedung serbaguna Aryasa, yang menjerat terdakwa Harni Rayuni pihak dari Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik, dan terdakwa Firmansyah Putra selaku Kepala Bidang (Kabid) di Disnakertrans Sumsel, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan dua orang saksi, Senin (11/8/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin, dihadiri Syahran Jafizhan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing, serta menghadirkan dua orang saksi yaitu terpidana Deliar Marzoeki dan Alex Rahman dalam persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa Harni Rayuni selaku PT.Dhiya Aneka Teknik membantah semua keterangan saksi yaitu terpidana Deliar Marzoeki dalam persidangan.
“Kami keberatan ketika saksi Deliar menyatakan bahwa perkara Atyasa tidak ada uji riksa nya, dalam perkara ini kami dipaksa oleh saksi Deliar untuk menerbitkan surat mundur layak K3 pada gedung Atyasa, dimana saat itu ada insiden terjadinya kecelakaan Lift barang di gedung Atyasa dan jika kami tidak mau mengeluarkan surat mundur layak K3 maka saksi Deliar tidak akan memakai jasa PT kami lagi,” urai Harni.
Mendengar pernyataan saksi, hakim ketua mempertanyakan kepada terdakwa Harni Rayuni, jadi terkait keluarnya surat mundur layak K3 di gedung Atyasa tidak ada Uji Riksa nya?, setelah ada peristiwa terjadinya kecelakaan Lift barang di gedung Atyasa.
“Tidak ada uji riksa nya terkait penerbitan surat mundur Layak K3 di gedung Atyasa, tapi LHP nya keluar dan ditandatangani oleh abang saya selaku Direktur PT.Dhiya Aneka Teknik,” jelas Harni dalam persidangan.
Sementara itu saat diwawancarai usai sidang melalui Syahran Jafizhan selaku JPU Kejari Palembang mengatakan, bahwa dari beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan didapatkan fakta bahwa, terhadap penerbitan surat layak K3 di gedung Atyasa, terkait insiden jatuhnya Lift barang di gedung Atyasa memang tidak ada uji riksa nya sampai keluar surat layak K3 yang dikeluarkan oleh PT.Dhiya Aneka Teknik
“Hanya ada surat keterangan mundur layak K3 nya saja, tanpa melalui mekanisme dan uji riksa ter lebih dahulu,” terang Syahran.
Saat ditanya terkait terungkapnya fakta, terjadinya Kong kalikong terkait penerbitan surat mundur layak K3 pada gedung Atyasa, Syahran mengatakan, memang ada permintaan sejumlah uang dari dinas Disnakertrans Sumsel, untuk pengurusan Suket pada pihak Atyasa.
“Memang ada permintaan sejumlah uang dari dinas saat pengurusan Surat mundur K3 ke pihak Atyasa, nanti saksi yang memberikan sejumlah uang kepada Dinas yaitu saksi SL akan kita hadirkan sebagai saksi dalam persidangan kedepan, saat ini terdakwa Harni Rayuni perusahaan nya memang ada kerja sama dengan pihak Disnakertrans Sumsel terutama dengan Deliar untuk pengurusan surat keterangan layak K3 pada gedung Atyasa,” terangnya.
Dalam perkara ini penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56.
Sementara itu dari informasi yang berhasil kami dapatkan, bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, atas nama Harni Rayuni, merupakan pihak dari Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik, diduga pihak yang mengeluarkan surat mundur layak K3 untuk Gedung Atyasa dan diduga atas rekomendasi dari Kadisnakertrans Sumsel, indikasinya adalah untuk menyamarkan bahwa insiden kecelakaan yang terjadi menimpa korban Marta Saputra (41) seolah-olah adalah sebagai kelalaian kerja.
Padahal diduga pihak manajemen Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan secara berkala, serta kelayakan terhadap lift barang selama kurun waktu 3 tahun lebih, yang berada di Gedung yang sering digunakan untuk acara pernikahan tersebut.
Dimana sebelumnya lift barang di gedung Atyasa sempat terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban atas nama Marta Saputra (41) dari insiden tersebut korban mengalami lengan tangan putus dan patah kaki, diketahui korban bekerja sebagai kru lighting Wedding Aldila.














