MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Situasi keamanan jelang 4 September 2025 menjadi sorotan serius. Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba menunggangi aksi masyarakat hingga berujung pada kerusuhan.
Menurutnya, berdasarkan analisis kejadian di Kediri maupun Blitar, kerusuhan yang terjadi bukanlah aksi penyampaian pendapat, melainkan ulah provokator yang sengaja memperkeruh suasana. “Itu bukan unjuk rasa, bukan penyampaian pendapat. Aksi dilakukan malam hari tanpa korlap, tanpa penanggung jawab, dan tanpa tuntutan jelas. Itu murni tindakan anarkis,” tegas AKBP Taat kerap disapa seusai Apel Kebangsaan di halaman Kantor Bupati Tulungagung, Selasa (2/9/2025).
Perwira Polisi asli kelahiran Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menambahkan ia juga menekankan, masyarakat Tulungagung telah menunjukkan sikap berbeda. Warga menolak aksi anarkis, meski tetap mendukung penyampaian aspirasi yang sesuai aturan.
“Demo boleh, tapi prosedurnya jelas. Jangan sampai Tulungagung terprovokasi seperti yang terjadi di daerah tetangga,” tambahnya.
Ajak Masyarakat Lawan Provokasi
Lebih lanjut Taat menjelaskan ia juga mengingatkan agar masyarakat berani menolak segala bentuk ajakan provokatif, baik di dunia nyata maupun media sosial. Bahkan, orang tua diminta lebih waspada karena provokator kerap menyasar pelajar SMP hingga SMA untuk dijadikan tameng aksi.
“Kalau ada ajakan untuk melanggar hukum, katakan tegas: tidak! Orang tua harus mengawasi anak-anaknya agar tidak terprovokasi. Analisis menunjukkan, di banyak kota besar, anak-anak di bawah umur justru yang sering diajak ikut,” jelasnya.
Siapkan Pengamanan Total 4 September
Menjawab isu akan adanya aksi pada 4 September 2025, Polres Tulungagung memastikan seluruh personel siap diterjunkan. Brimob juga akan diturunkan guna memperkuat pengamanan. “Kami siap total. Kalau ada tindakan pengrusakan atau penganiayaan, kami tindak tegas sesuai aturan hukum,” tegas Taat.
“Polres Tulungagung tidak memiliki kewenangan melarang penyampaian pendapat, namun menegaskan batasan tegas antara aksi damai dan pelanggaran hukum,” imbuhnya.
“Menyampaikan pendapat adalah hak warga negara. Tapi kalau ada pelanggaran hukum, apalagi perusakan, kami tindak tegas tanpa kompromi,” pungkasnya.














