MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Pengadilan Tinggi Palembang mengaku hingga saat ini belum juga menerima memo banding atas putusan sela PN Palembang, terkait penangguhan penuntutan dugaan penggelapan dalam jabatan kedua Mantan Pengurus Yayasan Universitas Bina Darma Palembang,
Linda Unsriana dan Ferry Corly,
Kamis (04/09/2025).
”Kalau di sistem kami, belum ada masuk memo banding, kemungkinan masih di PN,” ungkap Humas PT Palembang, Edward Simarmata SH MH dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Dijelaskan Edward, pihak JPU dan terdakwa masih saling menanggapi atas memori banding yang diajukan ke PN Palembang.
”Terakhir yang saya tahu itu, masih memo kontra tertanggal 2 September 2025, jadi itu Jaksa dan pihak terdakwa masih saling menanggapi. Itu terhitung 14 hari sejak register terbit,” urai Edward.
Sementara, Humas PN Palembang, Khoiri Akhmadi mengungkapkan berkas memo terkait banding yang dimaksud telah dikirim ke PT Palembang.
”Kalau sidang di PT berkasnya otw (telah dikirim-red),” tulisnya saat dikonfirmasi melalui cellular.
Terpisah, Reinhard Ricard Watimena SH, Kuasa Hukum Terdakwa Linda Unsriana dan Ferry Corly mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima release ataupun memo dari banding yang dilayangkan JPU.
”Memang sejak tanggal 26 bulan kemarin kami sudah tahu JPU bakal banding, tapi sampai sekarang kami belum mendapat relaas dan info yang saya dapat memo Jaksa baru masuk ke PN Palembang kemarin,” tuturnya, ketika dihubungi melalui via whatsapp.
Reinhard menegaskan, terkait banding yang dilayangkan atas penangguhan tuntutan itu akan diresponnya.
”Kami lihat dulu memonya seperti apa, tentu kami akan kontra memo, kita akan fight,” tegasnya.
Sementara tim lainnya, Donald Mamusung SH, Kuasa Hukum Kedua terdakwa yang juga dikonfirmasi, membenarkan pihaknya baru menerima memo banding yang dilayangkan JPU.
”Hari ini baru kami terima memonya, kalau gak ada halangan minggu depan kami masukin kontranya,” pungkasnya.














