BERITA TERKINI

Truk Bermuatan Tebu Rem Blong di Tulungagung, Satu Sopir Alami Patah Kaki di Depan Polsek Kota

×

Truk Bermuatan Tebu Rem Blong di Tulungagung, Satu Sopir Alami Patah Kaki di Depan Polsek Kota

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua truk bermuatan tebu terjadi tepat di depan Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, Jumat malam (3/10/2025). Salah satu pengemudi mengalami patah kaki akibat truk yang dikendarainya diduga mengalami rem blong.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, AKP Muhammad Taufik Nabila S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, dalam rilis resminya pada Sabtu (4/10/2025) menyampaikan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, persis di depan Polsek Tulungagung Kota.

“Diduga kecelakaan dipicu rem blong pada salah satu truk sehingga menabrak kendaraan di depannya,” terang Ipda Nanang.

Nanang menambahkan adapun identitas pengemudi truk bernopol AE 9478 SH itu Robet Anggara (29), warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Ia mengalami patah kaki kanan dan dirawat intensif di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Sedangkan truk bernopol N 8507 EN dikemudikan oleh Supriatu (43), juga warga Bakung, Blitar. Kondisinya sehat tanpa luka.

Kronologi Kejadian

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan kronologi kejadian sebelum insiden, iring-iringan truk bermuatan tebu berhenti di lampu merah persimpangan Jalan Yos Sudarso. Truk AE 9478 SH yang berada di belakang diduga mengalami kegagalan fungsi rem, terlihat dari tidak adanya bekas pengereman di lokasi. Truk tersebut lantas menghantam truk N 8507 EN yang ada di depannya.

“Benturan keras membuat kabin truk Robet Anggara ringsek hingga kakinya terjepit. Petugas bersama warga segera melakukan evakuasi dan membawanya ke rumah sakit dengan ambulans,” tandasnya.

Kerugian dan Penanganan

Kerugian materi akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp 1 juta. Unit Laka Polres Tulungagung langsung melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat.