BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Ketua AJI Pelambang dan Mantan Ketua PWI Sumsel Kecam Perbuatan Hakim PN Palembang Larang Wartawan Abadikan Foto “Jangan Halangi Tugas Jurnalistik”

×

Ketua AJI Pelambang dan Mantan Ketua PWI Sumsel Kecam Perbuatan Hakim PN Palembang Larang Wartawan Abadikan Foto “Jangan Halangi Tugas Jurnalistik”

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sosok hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang melarang awak media saat mengambil foto dalam sidang pekara dugaan penyalahgunaan narkotika, mendapatkan perhatian khusus dari Ketua Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) kota Palembang, dan dari wartawan senior sekaligus mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menghalangi kebebasan pers

Saat diwawancarai pada Sabtu 11 Oktober 2025 kemarin, melalui Fajar Wiko, Ketua AJI Palembang, mengutuk keras perbuatan hakim PN Palembang yang melarang awak media saat menjalankan tugas jurnalistik, dirinya mengatakan perbuatan tersebut adalah intervensi terhadap kerja jurnalistik serta menghalangi-halangi kebebasan Pers.

“Seharusnya kejadian seperti ini tidak perlu terjadi, apalagi wartawan yang melakukan peliputan di PN Palembang tersebut telah dibekali Id cart resmi dari pihak PN Palembang itu sendiri, dengan tegas AJI Palembang mengecam apa yang dilakukan oleh oknum tersebut, ini menimbulkan pertanyaan mengapa pada kasus-kasus tertentu ada pelarangan peliputan, justru ini menimbuikan pertanyaan lebih jauh, baiknya harus ada standar operasional prosedur yang harus ditaati bersama. Jurnalis sudah memiliki standar tersebut, dan seharusnya diikuti juga oleh pejabat atau regulator-regulator terkait termasuk hakim tersebut ataupun oknum yang melakukan pelarangan harusnya tahu, etika Profesi dan tugas wartawan dilindungi oleh undang-undang Pers tahun 1999,” terang Wiko.

Wiko mengatakan, bahwa AJI Palembang Mengecam dan berharap ada tindak lanjut yang serius dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk tidak menghalangi tugas wartawan saat melakukan peliputan.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi di Palembang, sudah cukup kekerasan yang dialami oleh wartawan, AJI Palembang dengan tegas mengecam hal tersebut, semoga ada tindak lanjut dari berbagai pihak, hak masyarakat untuk memperoleh informasi seperti diatur dalam undang-undang Pers tahun 1999, wartawan juga bertugas dan bertanggungjawab untuk menyebarkan informasi, serta masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terverifikasi, salah satunya melalui tugas peliputan yang dilakukan oleh jurnalis, jika kerja jurnalis dihalangi untuk menyebarluaskan informasi, itu merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang Pers,” tegas Wiko.

Saat ditanya angka kekerasan dan intervensi terhadap jurnalis, Wiko menjelaskan, bahwa untuk angka kekerasan terhadap wartawan di Palembang relatif rendah, namun intervensi cukup tinggi.

“Dari Intervensi inilah, awal mula membuka pintu kepada tindakan yang lebih jauh terhadap jurnalis, ini harus dipahami bersama, indeks kemerdekaan Pers di Sumsel ini pelan-pelan sudah membaik, harusnya juga diikuti oleh seluruh Steakholder, institusi, lembaga pemerintahan, aparat penegak hukum (APH), Swasta, untuk memberi ruang yang cukup hangat dan terbuka bagi jurnalis untuk melaksanakan tugas peliputan,” urainya.

Sementara itu Oktaf Riadi wartawan senior dan mantan ketua PWI Sumsel mengatakan, dari pemberitaan bahwa wartawan yang melakukan peliputan sudah dibekali id card, seharusnya hakim mengizinkan, tidak ada alasan untuk melarang, karena sidang tersebut terbuka untuk umum,

“Tidak ada alasan untuk melarang karena sidang terbuka untuk umum, kecuali sidang Anak, perkara pencabulan yang sidangnya tertutup untuk umum, artinya wartawan juga tidak bisa untuk melakukan peliputan, yang dilakukan dalam perkara menghalang-halangi tugas wartawan, wartawan mengambil foto, video serta berita, seharusnya hakim sudah tahu tugas wartawan seperti itu, Belajar lagi lah, hakim kok gak tahu undang-undang no 40, baca lagi dan pahami, zaman sekarang bukan kayak dulu, saat mengambil foto tidak ada lampu blits lagi, saat ini kan menggunakan Handphone (HP) masak mengganggu, jangan menghlangi kerja wartawan,” tegas Oktaf.