MATTANEWS.CO, PALEMBANG – JPU Kejari Palembang di deadline lima hari memori kasasi oleh Pengadilan Negeri Palembang, dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat dua pengurus yayasan Bina Darma (UBD) Palembang, Jumat (24/10/2025).
“Senin tadi, JPU mengajukan permohonan kasasi atas kasus tersebut. Namun, belum memasukkan berkas memori kasasi atas perkara itu. Kini kita masih menunggu memonya, paling lambat tanggal 29 Oktober mendatang, artinya tersisa lima hari ke depan saja,” papar R Jaelani Arief SH MH, Jubir PN Klas 1 A Palembang.
Jaelani Arief menerangkan, jika JPU belum juga mengirim berkas memori kasasi hingga tenggang waktu terakhir, maka proses perlawanan hukum atas putusan sela tersebut di stop.
”Kalau JPU tidak juga mengirim berkas memo sampai hari terakhir, maka sesuai hukum acara tidak akan kita kirim ke JPU,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara pidana dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyandung dua Pengurus Yayasan Universitas Bina Darma Palembang masih bergulir.
Baru-baru ini, JPU Kejari Palembang kembali melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Setelah sebelumnya PT Palembang menolak memori banding JPU dan menguatkan putusan sela penangguhan penuntutan terhadap terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly.














