BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Komisi I Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018

×

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Komisi I Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TANAH DATAR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Zuldafri Darma, S.H., dari Fraksi Golkar Komisi I, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Camat Sungai Tarab, pada Jumat (24/10/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Camat Sungai Tarab Doni Ismanto, S.H., Wali Nagari Sungai Tarab, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Zuldafri Darma menyampaikan bahwa sosialisasi perda ini merupakan kewajiban setiap anggota dewan, agar masyarakat mengetahui dan memahami aturan yang telah disahkan pemerintah daerah.

“Sebagai anggota DPRD, kami wajib menyosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 ini kepada masyarakat. Sebelum diterapkan, tentu harus dipahami oleh seluruh lapisan agar pelaksanaannya efektif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, termasuk di wilayah Kabupaten Tanah Datar.

“Dengan meningkatnya kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat, terutama di Tanah Datar, kami bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum siap bekerja sama untuk memeranginya,” tegasnya.

Zuldafri berharap, melalui sosialisasi perda ini, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya narkoba dan ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan di lingkungan masing-masing.

“Kami akan terus mencari solusi bersama berbagai pihak tentang bagaimana cara paling efektif dalam pemberantasan narkoba, agar generasi muda kita terlindungi,” pungkasnya.