MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, menyeret PT.Magna Beatum dan terdakwa Raimar Yosnadi, PH terdakwa ungkap fakta dalam persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (17/11/2025).
Dimana dalam persidangan kali ini, terdakwa yang hadir dan disidangkan adalah terdakwa Raimar Yosnadi dan Harnojoyo, sedangka untuk terdakwa lain, yaitu terdakwa Alex Noerdin dan Eddy Hermanto, tidak ikut dalam persidangan.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra, SH MH, dihadiri tim penasihat hukum terdakwa, yaitu Advokat Jauhari SH MH serta Gresseli SH MH & Rekan. Dalam persidangan tersebut, sejumlah fakta penting kembali terungkap.
Saat diwawancarai usai sidang, tim penasihat hukum Raimar Yosnadi, Jauhari SH MH dan Gresseli SH MH, memaparkan beberapa poin utama yang menjadi sorotan adalah, bahwa terdakwa Raimar Yosnadi bukan selaku Direktur PT.Magna Beatum.
“Jabatan Direktur PT.Magna Beatum sebelumnya dijabat oleh almarhum Atar Tarigan dan seluruh pembiayaan proyek Pasar Cinde berasal dari dana internal PT.Magna Beatum, tidak ada penggunaan dana negara, baik APBD maupun APBN,” tegas Jauhari.
Menurut Jauhari, bahwa kerja sama revitalisasi Pasar Cinde telah dibatalkan oleh Gubernur Sumatera Selatan yaitu Herman Deru, sehingga proyek dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan.
“Terkait persoalan Cagar Budaya, hal tersebut baru muncul setelah perjanjian kerja sama berjalan dan berdasarkan hasil kajian teknis Politeknik Sriwijaya (Polsri) menyebutkan, bahwa bangunan Pasar Cinde sudah tidak layak beroperasi, rentan roboh, dan membutuhkan renovasi mendesak,” urainya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sembari menunggu keterangan tambahan dan analisis lanjutan dari para pihak terkait.














