MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjarbendo di Perumahan Mutiara Regency akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat untuk membongkar tembok tersebut demi integrasi jalan antarperumahan.
Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo Subandi SH, M.Kn, dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diwakili Kasi Datun Muslichan Darojad, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, serta pihak-pihak terkait, Jumat (19/12/2025) sore.
Setelah mendengarkan paparan ahli hukum serta aspirasi warga, Forkopimda Sidoarjo menyepakati bahwa tembok pembatas akan dibongkar karena berada di atas fasilitas umum. Dengan keputusan tersebut, polemik yang sempat memicu ketegangan antarwarga dinyatakan selesai.
“Hari ini fasilitas umum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum,” tegas Bupati Sidoarjo Subandi dalam pertemuan tersebut.
Dalam forum itu, ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, menyampaikan pandangan yuridis terkait kewenangan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penegakan terhadap pelanggaran fasilitas umum daerah, termasuk pemulihan fungsi jalan.
“Pemkab Sidoarjo secara yuridis berwenang melakukan tindakan penegakan terhadap pelanggaran prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), termasuk tindakan pemulihan fungsi jalan, tanpa harus mensyaratkan terlebih dahulu pembentukan Perda RP3KP,” jelasnya.
Menurutnya, kewenangan tersebut bersumber dari peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jalan, ketertiban umum, serta penegakan peraturan daerah. Ia menambahkan, setiap tindakan pemerintah sah sepanjang dilaksanakan untuk kepentingan umum dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency, Mutiara Harum, dan Mutiara City. Namun, kuasa hukum serta sebagian perwakilan warga Mutiara Regency yang menolak pembukaan tembok memilih meninggalkan forum (walkout) setelah menyampaikan pandangan mereka.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga Mutiara Harum, Alex, menyatakan dukungannya terhadap keputusan integrasi jalan. Ia menyebutkan bahwa status PSU di ketiga perumahan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.
“Jalan di wilayah kami sudah diserahkan ke pemerintah. Selama ini kami juga sudah membuka akses jalan untuk Mutiara Regency yang sebelumnya belum memiliki jalan,” ujarnya.
Alex menambahkan, selama ini Mutiara Regency cenderung bersifat eksklusif dengan adanya gapura dan portal, padahal akses keluar-masuk masih melalui wilayah perumahan lain. Ia berharap seluruh pembatas akses tersebut juga dibongkar demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami mengharapkan gapura dan portal juga dibongkar. Ini bukan untuk kepentingan perumahan tertentu, tetapi untuk masyarakat,” tegasnya.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan Forkopimda tersebut. Proses pembongkaran akan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) melalui Satpol PP.
“Kami akan melakukan tahapan sesuai aturan, mulai dari surat pemberitahuan hingga peringatan. Harapannya, pihak terkait dapat membongkar tembok tersebut secara sukarela,” ujarnya.
Ia menambahkan, eksekusi pembongkaran tembok untuk integrasi jalan direncanakan dilakukan dalam waktu dekat. “Insyaallah minggu depan sudah mulai kami laksanakan, mulai dari surat peringatan hingga pembongkaran,” pungkasnya.
Dengan keputusan ini, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjamin akses jalan bagi masyarakat secara aman.














