SERGAI, Mattanews.co – Satres Narkoba Polres sergai berhasil menangkap Taupik Rahman alias Taupik (33) warga Dusun V Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dengan barang bukti berupa, tujuh plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat bruto 21,26 Gram, satu timbangan digital, uang tunai Rp 10 ribu, dua bal plastik klip transparan kosong, tersangka digelandang ke Polres Sergai untuk menjalani proses lebih lanjut, Sabtu (7/12) pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga. Setelah ditindak lanjuti, ternyata benar. Tersangka ini digerbek dalam kamar dan ketika digeledah ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu. Kini kami masih terus kembangkan pelaku lainnya,” jelas
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Ketika diperiksa, tersangka mengaku membantu D (DPO) dengan mengantarkan pesanan sabu kepada beberapa pelanggannya.
“Tugas saya hanya mengantarkan pesanan saja pak. Upah saya Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu perminggunya. Memang selama dua bulan tinggal di rumah D, saya mengikuti perintahnya,” jelas tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(siddik)














