HUKUM & KRIMINAL

Sembilan Anggota Polres Aceh Tamiang Dipecat Secara Tidak Hormat

×

Sembilan Anggota Polres Aceh Tamiang Dipecat Secara Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang, mattanews.co –

Dianggap telah menciderai nama dan institusi Polri, sedikitnya sembilan anggota Polri yang bertugas di Polres Aceh Tamiang dipecah secara tidak hormat. Upacara pemecetan berlangsung dilapangan Mapolres Aceh Tamiang, Selasa (10/12/2019).

“Pemberhentian tugas mereka, dikarenakan telah melakukan pelanggaran atau kejahatan, sebagaimana telah diatur pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian kepada awak media.

Berdasarkan surat keputusan Kepala Daerah Aceh Nomor : KEP/207/VII/2019 Tanggal 10 Juli 2018, Surat Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang Nomor : R/90/X/KEP. 6/2019 Tanggal 3 Oktober 2019, Surat Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang Nomor : R/311/XII/KEP. 6/2019 Tanggal 4 Desember 2018, Surat Keputusan Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang Nomor : R/57/V/KEP. 6/2019 Tanggal 25 Mei 2019 tentang pemberhentian secara tidak hormat dari dinas Polri, jelas tercantum nama anggota yang dipecat tersebut.

“Pemberhentian tugas mereka ini  sudah melalui proses dan pertimbangan yang matang, sehingga mereka tidak dapat lagi dipertahankan. Perlu diketahui masyarakat, jika mereka membawa nama institusi Polri, silahkan lapor ke pihak kepolisian terdekat,” tambahnya.

Ditekankan kepada jajarannya yang bertugas di Aceh Tamiang, agar tetap menjaga nama baik dan citra Polri di masyarakat.

“Sekecil apapun kesalahan, jika sudah menyangkut dengan kode etik, sangsi yang akan diterima termasuk pecat,” tegasnya.(fitra)