BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARAPEMERINTAHAN

Jelang Aksi Demo PPPK, Pemkab OKI Tegaskan TPP Bukan Hak Mutlak Seperti Gaji

×

Jelang Aksi Demo PPPK, Pemkab OKI Tegaskan TPP Bukan Hak Mutlak Seperti Gaji

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) angkat bicara terkait rencana aksi demonstrasi sejumlah ASN PPPK mengenai polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) OKI, Adi Yanto, menegaskan bahwa TPP adalah penghargaan berbasis kinerja dan kemampuan keuangan daerah, bukan hak melekat yang bersifat tetap seperti gaji pokok.

Adi menjelaskan secara rinci bahwa secara regulatif, TPP memiliki landasan yang berbeda dengan gaji. Gaji merupakan kewajiban pemerintah yang dibayarkan setiap bulan tanpa syarat capaian tambahan.

Sebaliknya, TPP diberikan setelah ASN menunjukkan disiplin dan kinerja sesuai indikator yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku,

“TPP itu bukan hak mutlak, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja. Besarannya dihitung dari tingkat kehadiran, capaian target kerja, dan tentu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” tegas Adi.

Ia menambahkan bahwa sistem penghitungan dilakukan secara terukur melalui evaluasi rutin. Pegawai yang tidak memenuhi jam kerja minimal atau melanggar ketentuan disiplin akan menerima konsekuensi berupa pengurangan nilai tunjangan.

Di sisi lain, gejolak ini dipicu oleh keberatan sejumlah ASN PPPK yang mengklaim adanya penurunan signifikan pada besaran TPP. Melalui pesan singkat yang beredar luas, mereka menuntut empat poin utama yakni :

Audit Investigatif

Mendesak BPK melakukan audit menyeluruh terhadap alokasi TPP di setiap instansi Pemkab OKI.

Realisasi Komitmen

Menuntut Bupati OKI menepati janji agar tidak ada pemotongan TPP pada tahun anggaran 2026.

Transparansi Informasi
Meminta keterbukaan mengenai mekanisme penghitungan dan menolak segala bentuk pembungkaman pers.

Langkah Hukum

Mengancam akan membawa persoalan ini ke Mapolda Sumsel dan Kejati Sumsel jika tuntutan tidak terpenuhi.

Massa juga berharap besaran TPP disetarakan dengan PNS berdasarkan klasifikasi jabatan yang diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Menanggapi rencana unjuk rasa pada Senin (9/3/2026) mendatang, Adi menyatakan bahwa pihak pemerintah telah melakukan pembinaan internal. Ia mengingatkan bahwa meski hak berpendapat dilindungi, ASN tetap terikat aturan disiplin dan kode etik.

Pemerintah Kabupaten OKI berharap melalui sosialisasi Perbup Nomor 2 Tahun 2026, tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut. Pemerintah tetap berkomitmen menjalankan aturan secara transparan dan akuntabel demi penguatan profesionalisme ASN di wilayah tersebut.

“Sebagai ASN, ada kewajiban menjaga loyalitas dan wibawa instansi. Melakukan aksi pada jam kerja tanpa izin atasan berpotensi melanggar disiplin. Bagi PPPK, hal ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga evaluasi kontrak kerja,” pungkasnya.