MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menunjukkan sikap tegas dalam menata pengelolaan satuan pendidikan. Melalui Surat Edaran resmi, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung melarang keras praktik penjualan buku, seragam, hingga pungutan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan di lingkungan sekolah.
Langkah tegas ini ditegaskan langsung oleh Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Sukowinarno, S.H., S.Pd., M.Si., dalam keterangan rilisnya, Minggu (1/3/2026).
Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung tertanggal 20 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala SMP Negeri/Swasta, Koordinator UPASP Kecamatan, Kepala SD Negeri/Swasta, serta Kepala TK/PAUD Negeri/Swasta se-Kabupaten Tulungagung.

Dalam surat tersebut ditegaskan, berdasarkan Pasal 181(a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang:
1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
3. Melakukan tindakan yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.
4. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sukowinarno menegaskan, seluruh kepala sekolah wajib melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan peraturan pemerintah tersebut.
“Kami mengingatkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tulungagung agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik-praktik yang membebani peserta didik maupun orang tua. Pengelolaan pendidikan harus transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Menurutnya, surat edaran ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus melindungi hak-hak peserta didik dari praktik pungutan liar maupun komersialisasi di lingkungan sekolah.
Pemkab Tulungagung juga tidak akan segan melakukan evaluasi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Pengawasan akan diperketat guna memastikan seluruh satuan pendidikan menjalankan aturan secara konsisten.
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa dunia pendidikan harus bersih dari praktik pungutan ilegal dan komersialisasi. Sekolah adalah ruang pembelajaran, bukan ladang transaksi. Aturan sudah jelas, dan kepatuhan adalah harga mati.














