BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARAPEMERINTAHANTNI DAN POLRI

Polres Tulungagung Bongkar Praktik Penyuntikan LPG 3 Kg ke Bright 12 Kg, 1.300 Tabung Disita

×

Polres Tulungagung Bongkar Praktik Penyuntikan LPG 3 Kg ke Bright 12 Kg, 1.300 Tabung Disita

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Praktik ilegal penyuntikan gas subsidi akhirnya terbongkar. Kepolisian dari Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyuntikan tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung Bright Gas 12 kilogram yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas subsidi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., mengungkapkan, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni pelaku utama penyuntikan serta seorang penadah yang menjual kembali gas hasil praktik ilegal itu ke pasaran.

“Kasus ini berkaitan langsung dengan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Tulungagung,” tegas Kapolres saat konferensi pers di halaman timur Kantor Bupati Tulungagung, Kamis (12/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 1.300 tabung LPG 3 kilogram serta sejumlah tabung Bright Gas 12 kilogram yang digunakan sebagai wadah hasil penyuntikan. Seluruh barang bukti ditemukan dalam tiga unit mobil pikap dan satu truk yang digunakan untuk operasional praktik ilegal tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga bernopol AG 1154 PE yang digunakan pelaku untuk membeli gas LPG 3 kilogram dari berbagai daerah.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM (40) warga Kabupaten Blitar yang berperan sebagai penyuntik gas, serta IM (47) warga Tulungagung yang diduga sebagai penadah sekaligus penjual hasil penyuntikan tersebut.

Menurut Ihram, pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Tulungagung.Polisi kemudian melakukan pemantauan langsung di lapangan dan memastikan bahwa gas bersubsidi tersebut memang sulit ditemukan di pasaran, terutama di Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru.

“Kelangkaan ini kemudian merembet ke daerah lain di Tulungagung. Dari situ kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka HM merupakan pemilik pangkalan LPG, sehingga secara rutin mendapatkan pasokan gas subsidi dari agen. Namun tabung gas 3 kilogram tersebut tidak dijual kepada masyarakat sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, gas dalam tabung subsidi itu dipindahkan atau disuntikkan ke tabung Bright Gas 12 kilogram untuk kemudian dijual dengan harga non-subsidi.

Dengan cara tersebut, pelaku mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp150 ribu untuk setiap tabung 12 kilogram yang berhasil diisi dari gas subsidi.

Polisi menegaskan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat gas bersubsidi.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lainnya di wilayah Tulungagung. Polisi juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi LPG subsidi agar tidak lagi menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.