* Oknum DPRD Ciamis Diseret dalam Jaringan Sistematis
MATTANEWS.CO, CIAMIS — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Ciamis, kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kasus ini disebut tidak berdiri sendiri, melainkan terindikasi melibatkan jaringan terorganisir lintas daerah, meliputi Ciamis, Tasikmalaya, hingga Kuningan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ilegal tersebut diduga berlangsung pada periode 2020–2021, dengan memanfaatkan celah Program Pengembangan Wilayah Perbatasan di tengah situasi krisis pandemi Covid-19.
Ketua DPC GMNI Ciamis, Fadlan, secara tegas menyatakan dukungan moral kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Ia menilai, praktik pungli ini merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Ciamis. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Siapa pun yang terlibat, baik aktor intelektual maupun pelaksana di lapangan, harus diungkap secara terang benderang,” tegas Fadlan, Senin (6/4/2026).
Dalam kasus ini, seorang oknum anggota DPRD Ciamis berinisial NZ disebut telah diamankan pada akhir Maret 2026. Namun, GMNI menilai pengungkapan tidak boleh berhenti pada satu nama saja.
Fadlan mengungkapkan, berdasarkan penelusuran, terdapat sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pungli tersebut. Di antaranya seorang kepala desa asal Tasikmalaya yang diduga berperan sebagai penghubung antarwilayah, serta dua orang pendamping desa yang disinyalir memanfaatkan kewenangannya untuk memuluskan praktik penarikan dana dari pengurus BUMDes.
“Ini bukan sekadar kasus individu. Ada indikasi kuat praktik ini berjalan secara sistematis dan terkoordinasi. Karena itu, penegak hukum harus berani membongkar seluruh jaringan,” ujarnya.
Lebih lanjut, GMNI menilai praktik tersebut telah mencederai semangat pemberdayaan ekonomi desa yang seharusnya menjadi tulang punggung pemulihan pasca-pandemi.
Sebagai bentuk kontrol sosial, GMNI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejari Ciamis. Pertama, meminta adanya rilis resmi terkait status hukum NZ dan pihak lain yang terlibat guna menghindari spekulasi liar di masyarakat. Kedua, mendesak pembongkaran menyeluruh terhadap seluruh aktor dalam rantai pungli, tanpa pandang bulu. Ketiga, menuntut transparansi penuh selama proses penyidikan berlangsung.
“Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” tambahnya.
GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap.
Dukungan moral yang diberikan diharapkan menjadi penguat bagi aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik korupsi terstruktur di Kabupaten Ciamis.














