MATTANEWS.CO, SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Irfan Barus (31), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu (15/4/2026). Korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang menembus paru-paru.
Rekonstruksi berlangsung di halaman Satreskrim Polres Sergai dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memperjelas rangkaian peristiwa.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Sadar Damanik (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, memperagakan 10 adegan.
Adegan dimulai dari saat tersangka mengambil senjata tajam hingga momen terjadinya penusukan terhadap korban.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Sergai, Iptu Qory Oloan Siregar SH MH, menjelaskan tersangka sebelumnya berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB lalu.
“Pelaku sempat melarikan diri ke rumah kakak kandungnya di Provinsi Riau sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya usai rekonstruksi.
Ia mengungkapkan, aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi emosi pelaku yang mengaku kerap kehilangan buah sawit di lahannya.
Peristiwa itu bermula saat sejumlah warga, termasuk saksi Charles Deri, berada di lokasi pembuatan parang.
Tak lama kemudian, tersangka datang ke lokasi, disusul korban bersama rekannya, Dedek. Cekcok pun terjadi hingga berujung pada aksi penusukan yang menyebabkan korban tewas.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 15 Februari 2026.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)














