MATTANEWS.CO, JAMBI – Supratman Andi Agtas meresmikan 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Jambi sebagai langkah nyata memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa. Peresmian digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (28/04/2026).
Langkah strategis ini menjadi bagian dari implementasi visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi agar layanan hukum dapat dirasakan merata oleh seluruh masyarakat.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI menegaskan bahwa Posbankum Desa dan Kelurahan merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau, khususnya bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan.
“Posbankum adalah langkah strategis untuk memanusiakan warga negara dengan memberikan akses keadilan melalui penyelesaian sengketa nonlitigasi. Hukum harus hadir bukan hanya sebagai prosedur formal, tetapi juga menghadirkan keadilan nyata bagi rakyat,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, Posbankum akan menjadi wadah masyarakat memperoleh layanan hukum setara, sekaligus sarana penyelesaian sengketa secara damai dan kekeluargaan di tingkat desa maupun kelurahan.
Menteri Hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi, seluruh pemerintah kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi atas kolaborasi dan dedikasi dalam pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Jambi.
Untuk menjaga keberlanjutan layanan, Kementerian Hukum akan memperkuat kapasitas para pelaksana Posbankum melalui sistem Learning Management System (LMS) bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri, agar pelatihan dapat menjangkau seluruh desa secara efektif dan terukur.
Secara nasional, saat ini telah terbentuk 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia. Dengan capaian tersebut, seluruh desa dan kelurahan kini telah memiliki Posbankum sebagai bagian dari penguatan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.
Menteri Hukum juga menginstruksikan seluruh paralegal, kepala desa, dan lurah agar rutin melaporkan aktivitas layanan melalui aplikasi pelaporan Posbankum yang disiapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Pelaporan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi tolak ukur kehadiran negara dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan kehadiran Posbankum sejalan dengan upaya menghadirkan hukum hingga lapisan masyarakat paling bawah.
“Banyak persoalan di masyarakat seperti sengketa tanah, warisan, dan lainnya sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat desa tanpa harus sampai ke pengadilan. Kehadiran Posbankum menjadi jawaban atas harapan tersebut,” ujar Al Haris.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian menegaskan pembentukan 1.585 Posbankum di Provinsi Jambi merupakan hasil sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi, pemerintah daerah, kepala desa, lurah, paralegal, serta 19 organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi.
Menurutnya, capaian 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan membuktikan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah mampu memperluas akses keadilan hingga pelosok desa.
“Pencapaian ini menunjukkan bahwa tidak ada hambatan yang tidak dapat diatasi ketika seluruh pihak berjalan bersama dengan satu visi,” ujar Jonson.
Ia menegaskan Posbankum tidak boleh hanya terbentuk secara administratif, tetapi harus berjalan optimal dan berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Kehadiran Pos Bantuan Hukum di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah diharapkan menjadi langkah nyata menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.














