BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Diduga Dirampas PT Lonsum, Lahan Warga 10,4 Hektare di Muratara Jadi Lokasi Pengeboran

×

Diduga Dirampas PT Lonsum, Lahan Warga 10,4 Hektare di Muratara Jadi Lokasi Pengeboran

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sengketa lahan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali memanas. Warga bernama Lahmudin melalui kuasa hukumnya menuding adanya dugaan penguasaan lahan secara sepihak oleh perusahaan yang berujung pada aktivitas pengeboran minyak di atas tanah miliknya.

Dalam keterangan resmi, Kantor Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H. & rekan menyatakan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Muratara terkait sengketa antara kliennya dengan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) dan PT Saleraya.

Kuasa hukum yang terdiri dari Suwito Winoto, Desri Nago, Ricko Tampati, dan Andy Nopiansyah menegaskan, persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan diduga mengarah pada perampasan hak atas tanah milik warga.

“Ini bukan sekadar konflik administrasi, tetapi ada indikasi kuat penguasaan sepihak yang mengarah pada perampasan hak masyarakat,” ujar Suwito Winoto, saat konferensi pers bersama awak media di Dunkin Donut Palembang, Kamis (30/4/2026).

Lahan seluas kurang lebih 10,4 hektare yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, disebut telah dikuasai dan dikelola Lahmudin sejak tahun 1976 secara terus-menerus tanpa sengketa. Lahan tersebut ditanami kelapa sawit dan diakui masyarakat sekitar sebagai milik sah.

Namun belakangan, muncul klaim dari pihak perusahaan yang menyatakan area tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU). Kuasa hukum menilai klaim tersebut tidak disertai kejelasan batas wilayah maupun bukti autentik.

“Tidak pernah ditunjukkan dokumen resmi HGU. Bahkan terdapat ketidaksesuaian dalam isi somasi yang mereka kirimkan,” tambah suwito.

Saat ini, aktivitas di lokasi disebut telah berjalan, termasuk penggunaan alat berat dan pembukaan titik pengeboran minyak. Dampaknya, puluhan tanaman sawit milik warga dilaporkan rusak.

Kuasa hukum juga mengungkap, sebelumnya pihak perusahaan sempat menawarkan kompensasi kepada kliennya. Namun nilai yang diajukan dinilai tidak wajar dan ditolak.

Lebih jauh, mereka mengingatkan potensi konflik terbuka jika persoalan ini tidak segera diselesaikan. Mengingat, wilayah Muratara dikenal memiliki kerawanan konflik agraria.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden berbahaya. Tanah yang sudah puluhan tahun dikuasai warga bisa sewaktu-waktu diambil alih hanya melalui klaim administratif,” ujar Desri Nago.

Tim hukum mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan verifikasi ulang terhadap klaim HGU, menghentikan aktivitas sepihak di lokasi sengketa, serta menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.

Selain itu, mereka juga meminta aparat menjaga netralitas agar tidak terjadi eskalasi konflik di lapangan.

“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara mediasi. Namun jika tidak ada tindakan nyata, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana,” tegas desri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PP London Sumatra Indonesia Tbk maupun PT Saleraya terkait tudingan tersebut.