BERITA TERKININUSANTARATNI DAN POLRI

Surat Cinta dari ETLE Mulai Berdatangan! Ini Cara Kerja Tilang Elektronik di Kapuas Hulu

×

Surat Cinta dari ETLE Mulai Berdatangan! Ini Cara Kerja Tilang Elektronik di Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Era penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual perlahan mulai bergeser. Polres Kapuas Hulu kini resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pengendara yang melanggar aturan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, AKP Cahya Purnawan mengatakan, pemberlakuan ETLE bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta menciptakan budaya tertib hukum tanpa harus selalu ada petugas di lapangan.

“Sekarang tidak bisa lagi kucing-kucingan dengan petugas. Kamera ETLE bekerja 24 jam merekam setiap pelanggaran. Jadi lebih adil, transparan, dan meminimalisir interaksi langsung,” ujar Cahya, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap awal terdapat tujuh jenis pelanggaran prioritas yang langsung ditindak melalui kamera ETLE statis maupun ETLE Mobile di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, yakni menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak memakai sabuk keselamatan, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, serta pelanggaran batas kecepatan.

“Semua pelanggaran itu terekam otomatis. Datanya valid karena dilengkapi foto dan video sebagai barang bukti,” tegasnya.

Cahya juga memaparkan mekanisme tilang ETLE agar masyarakat memahami prosesnya dan tidak panik saat menerima surat konfirmasi.

Tahap pertama dimulai dari deteksi pelanggaran oleh kamera ETLE yang bekerja otomatis. Selanjutnya, petugas back office RTMC Polres Kapuas Hulu melakukan verifikasi data kendaraan dan jenis pelanggaran. Setelah itu, surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK melalui PT Pos Indonesia.

Pemilik kendaraan kemudian wajib melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko ETLE Sat Lantas Polres Kapuas Hulu paling lambat delapan hari setelah surat diterima. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelanggar akan mendapatkan kode BRIVA untuk pembayaran denda tilang melalui bank.

Apabila tidak melakukan konfirmasi dan tidak membayar denda, maka STNK kendaraan akan diblokir sehingga tidak dapat diperpanjang.

“Jadi jangan kaget kalau tiba-tiba dapat surat cinta dari ETLE. Segera lakukan konfirmasi. Kalau kendaraannya sudah dijual, lampirkan bukti jual-beli saat konfirmasi,” jelasnya.

Menurut Cahya, tujuan utama penerapan ETLE bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan membangun kesadaran tertib berlalu lintas.

“ETLE ini untuk melindungi masyarakat. Data Korlantas menunjukkan pelanggaran lalu lintas adalah awal dari kecelakaan. Dengan ETLE, kami harap angka fatalitas laka lantas di Kapuas Hulu bisa turun drastis,” ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan diri tertib berlalu lintas kapan pun dan di mana pun, melengkapi surat kendaraan, menggunakan helm SNI, memakai sabuk pengaman, serta mematuhi rambu lalu lintas.

“Kamera ETLE tidak bisa diajak damai. Satu-satunya cara aman adalah patuh aturan. Ingat, keluarga menanti di rumah,” tutupnya.